News
Rabu, 10 November 2021 - 17:14 WIB

Presiden Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional dan Tanda Kehormatan

Newswire  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo menjadi Inspektur Upacara pada Peringatan Hari Pahlawan di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata, Jakarta, Rabu (10/11/2021). (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo menetapkan 4 tokoh sebagai pahlawan nasional dan menganugerahkan tanda kehormatan kepada sejumlah tokoh di Indonesia.

Presiden Joko Widodo akrab disapa Jokowi menetapkan 4 tokoh sebagai pahlawan nasional. Sebanyak 4 tokoh itu berasal dari 4 provinsi, yaitu Tombolotutu tokoh dari Provinsi Sulawesi Tengah, Sultan Aji Muhammad Idris tokoh dari provinsi Kalimantan Timur, Haji Usmar Ismail tokoh dari provinsi DKI Jakarta, dan Raden Aria Wangsakara tokoh dari provinsi Banten.

Advertisement

Baca Juga : Kunjungan Pertama PM Malaysia Dato Sri Ismail ke Indonesia, Bahas Apa?

“Masing-masing dianugerahi gelar pahlawan nasional,” kata Sekretaris Militer, Marsda TNI Tonny Harjono, di Istana Negara Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu (10/11/2021).

Advertisement

“Masing-masing dianugerahi gelar pahlawan nasional,” kata Sekretaris Militer, Marsda TNI Tonny Harjono, di Istana Negara Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu (10/11/2021).

Penganugerahan gelar pahlawan nasional itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No.109 dan No.110 TK tahun 2021 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional dan Tanda Kehormatan Bintang Jasa tertanggal 25 Oktober 2021.

Penghargaan Tanda Kehormatan Bintang Jasa Nararya diserahkan kepada seorang perwakilan Bidan Puskesmas Kecamatan Pesanggrahan Provinsi DKI Jakarta, Emialiona Lasia Carolin. Penghargaan diterima ahli waris Emialiona Lasia Carolin. Dia mewakili 76 penerima Tanda Kehormatan Bintang Jasa Nararya.

Advertisement

Pemberian gelar dan tanda jasa tersebut berpedoman pada Undang-Undang No.20/2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Pasal 1 ayat (1) menyatakan Gelar adalah penghargaan Negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya luar biasa kepada bangsa dan negara.

Sedangkan Pasal 28 Ayat (3) huruf a tentang syarat khusus memperoleh Tanda Kehormatan Bintang Jasa menyebutkan “berjasa besar di suatu bidang atau peristiwa tertentu yang bermanfaat bagi keselamatan, kesejahteraan, dan kebesaran bangsa dan negara.”

Tombolotutu dikenal sebagai tokoh yang melawan Belanda di Teluk Tomini, Sulawesi Tengah. Sultan Aji Muhammad Idris adalah Sultan ke-14 Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura yang memimpin perlawanan mengusir VOC.

Advertisement

Baca Juga : Kenapa Hari Pahlawan 10 November Tidak Jadi Hari Libur Nasional?

Dua pahlawan lain, yakni Usmar Ismail seorang sutradara film, sastrawan, wartawan, dan pejuang Indonesia. Film arahan Usmar Ismail berjudul Darah dan Doa diproduksi pada 1950 menjadi film pertama yang dibuat resmi Indonesia sebagai negara berdaulat. Oleh karena itu hari pertama pengambilan gambar film diresmikan sebagai Hari Film Nasional.

Raden Aria Wangsakara, pejuang sekaligus pendiri wilayah Tangerang. Raden Aria Wangsakara melakukan pertempuran selama tujuh bulan melawan VOC di wilayah Lengkong, Tangerang.

Advertisement

Baca Juga : Hari Pahlawan, Kejari Grobogan Musnahkan Barang Bukti 90 Perkara

Selain menganugerahkan gelar pahlawan nasional, Presiden Jokowi juga menetapkan 223 penerima Tanda Kehormatan Bintang Jasa Pratama dan 77 penerima Tanda Kehormatan Bintang Jasa Nararya. Penghargaan Tanda Kehormatan Bintang Jasa Pratama diserahkan kepada dua perwakilan, yakni Dokter pada RSUP Sanglah Denpasar, Provinsi Bali, I Ketut Surya Negara dan perawat pada RSUP Dokter Sitanala Tangerang, Provinsi Banten, Sucilia Indah.

“Mewakili 221 penerima lainnya. Masing-masing dianugerahi Tanda Kehormatan Bintang Jasa Pratama,” tutur Tonny.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif