Solopos.com, JAKARTA — Presenter televisi Brigita Purnawati Manohara mengaku telah mengembalikan seluruh uang yang ada dugaan berasal dari tersangka Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Brigita Manohara mentransfer uang senilai Rp480 juta yang ia terima dari Ricky Ham Pagawak.
“Sudah aku transfer, Rp480 juta totalnya. Sudah aku transfer semua,” kata Brigita kepada wartawan melalui pesan singkat, Selasa (26/7/2022).
“Itu sudah semua, biar cepat beres,” kata dia.
“Itu sudah semua, biar cepat beres,” kata dia.
Baca Juga: Brigita Manohara Bekali Public Speaking Maba FP UNS
KPK mengapresiasi sikap kooperatif Brigita yang berjanji akan mengembalikan uang tersebut.
Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mengonfirmasi terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka RHP ke beberapa pihak, satu di antaranya adalah saksi Brigita.
Baca Juga: Bekali Maru Public Speaking, FP UNS Datangkan Brigita Manohara
Uang yang akan dikembalikan tersebut, kata pihak KPK, akan dianalisis dan dikonfirmasi kembali kepada tersangka maupun berbagai pihak yang akan dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidik.
Seusai diperiksa, Brigita mengakui dia pernah menerima aliran uang dan hadiah dari tersangka RHP.
“Pada proses tadi, saya menyampaikan fakta bahwa saya pernah mengenal tersangka dan saya pernah menerima aliran dana serta hadiah dari tersangka sebagai apresiasi atas profesi saya, yakni presenter dan konsultan komunikasi,” ujar Brigita.
Baca Juga: KPK Gagal Bawa Tersangka, Bupati Mamberamo Tengah Masuk DPO
KPK sedang menyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.
KPK akan umumkan kepada publik mengenai pihak-pihak mana saja yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi uraian perkara hingga pasal apa saja yang disangkakan ketika penyidikan cukup dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah mencegah Ricky Ham Pagawak bersama tiga orang lain bepergian ke luar negeri.