Redaksi Solopos.com / Indah Septiyaning Wardani | SOLOPOS.com
“Kita mengharapkan LPSK yang telah mengeluarkan keputusan untuk memberikan perlindungan terhadap Susno bisa bergerak cepat untuk mengeluarkan Susno dari tahanan,” kata pengacara Susno, M Assegaf.
Hal ini disampaikan Assegaf usai sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin (31/5).
Selain itu, Assegaf berharap pada Satgas Pemberantasan Mafia Hukum yang telah mengeluarkan statement di mass media yang mengatakan seharusnya Susno tidak ditahan. Seharusnya posisi Susno sebagai peniup peluit harus didahulukan daripada kasusnya.
“Pertanyaannya apakah polisi mau mendengarkan Satgas, apakah polisi juga tidak menghormati keputusan LPSK, itu kita tunggu,” ujar pria berkacamata ini.
Assegaf mengaku kecewa atas putusan yang dijatuhkan hakim tunggal Haswandi.
Sebab, pihaknya sudah merasa memberikan dalil-dalil yang harusnya cukup. Bahkan, telah mengajukan ahli 2 doktor pidana yang mengatakan alasan penangkapan dan penahanan Susno tidak cukup bukti.
“Tetapi kan kita berdebat cukup kuat dan tidak cukup kuat. Hakim tampaknya cenderung menggunakan saksi ahli termohon (Mabes Polri) lebih dipertimbangkan yang menyatakan penangkapan dan penahanan cukup alasan,” papar dia.
Hal yang sama disampaikan pengacara Susno, Ari Yusuf Amir. Menurutnya, pihaknya masih mempertimbangkan akan mengajukan banding.
“Banding akan kita pertimbangkan,” ujar Ari.
Pihaknya masih menunggu langkah dari LPSK. “Kalau laporan polisi bisa dijadikan alasan penahanan, bahaya ini. Ini menjadi preseden buruk bagi negara kita. Sekarang kita fokus pada LPSK, ini masalah UU jangan arogan dengan kekuasaan yang kita miliki. Itu yang kita sesalkan,” papar dia.
dtc/isw