News
Senin, 13 Juli 2015 - 17:55 WIB

PRAPERADILAN BUDI GUNAWAN : Polri Tetap akan Periksa 2 Komisioner KY Sebelum Lebaran

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Budi Waseso. (JIBI/Solopos/Antara)

Praperadilan Budi Gunawan menyeret 2 komisioner KY menjadi tersangka pencemaran nama baik.

Solopos.com, JAKARTA – Polri bersikukuh ingin memeriksa dua komisioner Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik sebelum Lebaran.

Advertisement

“Saya kira sebelum Lebaran ya, karena kita bekerja bukan hanya pekerjaan ini saja,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol. Budi Waseso di Bareskrim, Jakarta, Senin (13/7/2015).

Sebelumnya Taufiq dan Suparman telah mengonfirmasi ketidakhadirannya dalam pemeriksaan pada Senin (13/7/2015) ini. Mereka meminta penjadwalan ulang agar bisa diperiksa seusai Lebaran. (baca: 2 Komisioner KY Ingin Diperiksa Setelah Lebaran, Ini Alasannya)

“Ya itu kan boleh saja minta tetapi penyidik punya pertimbangan lain. Ya, jadi kita jangan diatur. Ya kita akan mengatur secepatnya. Yang penting proses ini cepat selesai,” kata dia.

Advertisement

“Artinya begini, penyidik tidak bisa diatur tanggalnya bisa mereka tentukan bukan tapi bukan diatur yang bersangkutan,” tambah Budi Waseso.

Taufiqurrohman Syahuri dan Suparman Marzuki tidak memenuhi undangan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim untuk diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh hakim praperadilan Budi Gunawan, Sarpin Rizaldi.

“Kami sudah ajukan surat penundaan, ada pleno di KY…, Jumat sore sudah dikirim,” kata Taufiq, Senin.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif