News
Selasa, 14 Juli 2015 - 03:30 WIB

PRAPERADILAN BUDI GUNAWAN : Pemerintah akan Mediasi Kasus Sarpin dan Komisioner KY

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Hakim tunggal Sarpin Rizaldi membacakan amar putusan pada sidang praperadilan pemohon Komjen Pol. Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015). Hakim akhirnya memutuskan bahwa penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah. (JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A.)

Praperadilan Budi Gunawan berujung sanksi untuk hakim Sarpin Rizaldi oleh KY. Kini, komisioner KY jadi tersangka.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah mengupayakan mediasi antara hakim Sarpin Rizaldi dengan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri.

Advertisement

Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan akan mengupayakan mediasi untuk menyelesaikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Sarpin Rizaldi. Pasalnya, kasus tersebut berpotensi memunculkan kegaduhan di publik.

“Bukan mendekati Sarpin, tetapi bagaimana kami memediasi supaya tidak gaduh. Akan tetapi, biarlah proses hukum berjalan,” kata Menteri Tedjo di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/7/2015).

Menteri Tedjo menuturkan pemerintah berharap tidak ada kriminalisasi dan politisasi dalam penetapan tersangka Suparman dan Taufiqurrahman. Apa lagi keduanya dilaporkan atas pernyataannya sebagai pimpinan KY yang berhak melakukan pengawasan terhadap hakim.

Advertisement

Menurutnya, kepolisian harus meningkatkan koordinasi dengan Sarpin dan KY untuk mencari penyelesaian terbaik dari kasus tersebut. Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mempersilakan apa bila ada pihak yang ingin melakukan mediasi dalam kasus tersebut. Akan tetapi, polisi tidak akan menghentikan proses penyidikan kasus tersebut sebelum Sarpin mencabut laporannya.

“Silakan saja kalau ada yang ingin memediasi, tetapi jangan dari polisi karena dapat dianggap memihak dalam menangani laporan masyarakat,” ujarnya.

Badrodin Haiti menuturkan kasus tersebut sebenarnya akan langsung dihentikan apabila pelapor mencabut laporannya karena kasus tersebut masuk ke dalam kategori delik aduan. Polisi, lanjut Badrodin, hanya menjalankan tugasnya untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.

Advertisement

Bahkan, polisi sering menggunakan pendapat pihak ketiga dari ahli bahasa dan ahli hukum pidana, untuk memastikan apakah aduan tersebut memiliki unsur pidana, dan layak ditindaklanjuti. “Kalau ada orang melapor ke polisi, kemudian tidak ditindaklanjuti, kan marah juga. Jadi polisi hanya menjalankan tugasnya,” ujarnya.

Sementara itu, dalam keterangan resminya, KY akan mendukung penuh Suparman dan Taufiqurrahman dengan memberikan pendampingan hukum selama menjalani proses hukum tersebut. Pernyataan Suparman dan Taufiqurrohman juga merupakan pernyataan pribadi yang dilindungi konstitusi, dan berdasarkan data yang dimiliki KY, serta fakta yang ada di tengah masyarakat.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif