News
Selasa, 14 Juli 2015 - 19:15 WIB

PRAPERADILAN BUDI GUNAWAN : Kuasa Hukum KY Berharap Sarpin Cabut Laporan

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Hakim Sarpin Rizaldi (JIBI/Solopos/Antara)

Praperadilan Budi Gunawan berimbas pada penetapan dua komisioner KY sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik.

Solopos.com, JAKARTA – Kuasa hukum Komisi Yudisial (KY) berharap hakim Sarpin Rizaldi mencabut laporan perkara dugaan pencemaran nama baik yang telah menjerat dua komisioner KY Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri sebagai tersangka.

Advertisement

“Saya berharap mudah-mudahan hatinya terketuk hati hakim Sarpin untuk mencabut laporannya,” kata Dedi Syamsuddin, kuasa hukum KY di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (14/7/2015).

Dedi mengatakan kedatangannya ke Bareskrim untuk menghadap dengan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum guna meminta penjadwalan ulang pemeriksaan kliennya.

Selebihnya, dia berharap permasalahan yang terjadi antara hakim Sarpin dengan institusi KY dapat diselesaikan dengan baik.

Advertisement

Terpisah, Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso mengatakan perkara ini merupakan delik aduan, bila yang bersangkutan mencabut laporannya maka kasus sudah selesai.

“Jadi sekali lagi tak ada rekayasa, kriminalisasi, atau kepentingan institusi, balas dendam tidak ada,” kata dia.

Sebelumnya, Taufiqurrohman Syahuri menilai penetapan tersangka tersebut secara kebetulan ada kaitannya dengan rekomendasi sanksi KY untuk hakim Sarpin.

Advertisement

Pada bagian lain, Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno mengupayakan mediasi penyelesaian kasus dugaan pencemaran nama baik karena kasus tersebut berpotensi memunculkan kegaduhan publik.

Perkara ini bermula dari laporan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi terhadap dua komisioner KY yang telah memberikan komentar terkait putusan praperadilan yang memenangkan
Komjen Pol. Budi Gunawan.

KY mengeluarkan rekomendasi mengenai pemberian sanksi bagi Sarpin Rizaldi karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim dengan tak boleh menangani perkara selama enam bulan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif