News
Sabtu, 11 Juli 2015 - 01:50 WIB

PRAPERADILAN BUDI GUNAWAN : Dipolisikan Sarpin Rizaldi, Komisioner KY Jadi Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Hakim Sarpin Rizaldi (JIBI/Solopos/Antara)

Praperadilan Budi Gunawan berbuntut panjang. Pihak yang mengkritik putusan hakim Sarpin Rizaldi menjadi tersangka.

Solopos.com, JAKARTA — Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso menyatakan terlapor dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Sarpin Rizaldi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Advertisement

“Kalau tidak salah kemarin terlapornya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (10/7/2015) malam.

Namun Budi Waseso masih belum berterus terang mengenai tersangka yang dimaksud itu. Dia juga meminta agar tidak dikaitkan penetapan tersangka ini dengan institusi tertentu. “Jangan bicara institusinya. Apapun, dia itu adalah pelaku. Jangan dikait-kaitkan proses hukum dengan lembaga tertentu,” katanya.

Budi Waseso mengatakan penyidik telah memiliki alat bukti yang menguatkan penetapan tersangka, yaitu tulisan di media masa yang menjadi dasar pelaporan pelapor. Sehingga dengan begitu dapat menguatkan penetapan tersangka.

Advertisement

Atas penetapan tersangka ini, penyidik bakal memanggil tersangka itu pada pekan depan. “Surat panggilan sudah kita kirim. Mudah-mudahan yang bersangkutan datang,” ujar Budi Waseso.

Seperti diketahui, Sarpin Rizaldi melaporkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurahman Sahuri ke Bareskrim Polri karena dianggap telah mencemarkan nama baik terkait putusan praperadilan Komjen Pol. Budi Gunawan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif