News
Rabu, 15 Juli 2015 - 16:30 WIB

PRAPERADILAN BUDI GUNAWAN : Didesak Dicopot, Budi Waseso: Saya Hanya Menjalankan Tugas

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Artis yang juga anggota Komisi X DPR Anang Hermansyah dan Kabareskrim, Komjen Pol. Budi Waseso menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/5/2015). Anang bersama sejumlah artis dan musisi melaporkan pelanggaran hak cipta kepada Bareskrim. (Dika Irawan/JIBI/Bisnis)

Praperadilan Budi Gunawan berbuntut panjang. Polemik kini berkembang soal kinerja Budi Waseso.

Solopos.com, JAKARTA — Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso mempersilakan semua pihak untuk mengawasi proses penegak hukum yang dilakukannya untuk mencegah adanya anggapan penyalahgunaan kewenangan. Hal ini terkait desakan pencopotan dirinya sebagai Kabareskrim.

Advertisement

Budi Waseso mengatakan seluruh proses hukum di Bareskrim Polri dapat diawasi secara terbuka. Semua pihak dapat melapor ke internal Polri apa bila menemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan.

“Saya hanya menjalankan tugas. Pengawas saya adalah seluruh masyarakat, dan di internal ada Propam, Irwasum, dan Kompolnas,” katanya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/7).

Menurut Budi Waseso, masyarakat harus melihat prosedur penanganan kasus yang dilakukan Polri secara menyeluruh sebelum menyampaikan pandangannya terkait kinerja Polri. Masyarakat juga dapat menanyakan secara langsung proses hukum yang sedang berlangsung kepada dirinya agar memperoleh informasi yang lengkap.

Advertisement

Sebelumnya, Mantan Ketua PP Muhammadiyah Syafii Maarif meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kapolri segera mencopot Budi Waseso sebagai Kabareskrim. Budi Waseso karena dianggap memiliki kinerja buruk dan terlalu cepat menetapkan seseorang menjadi tersangka.

Permintaan tersebut terkait penetapan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahuri sebagai tersangka. Mereka menjadi tersangka dengan dugaan telah mencemarkan nama baik dan fitnah kepada Sarpin Rizaldi. Belum lama ini, Sarpin dijatuhi sanksi oleh KY terkait putusan praperadilan Budi Gunawan.

Budi Waseso meminta masyarakat memisahkan kedua komisioner KY tersebut dengan lembaga KY. Dia beralasan polisi memproses keduanya sebagai pribadi yang dilaporkan Sarpin Rizaldi. Dia juga menjamin tidak akan melanjutkan kasus tersebut jika Sarpin mencabut laporannya karena kasus tersebut masuk ke dalam delik aduan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif