News
Selasa, 1 Juli 2014 - 02:16 WIB

PRABOWO VS JOKOWI : Tim Prabowo Polisikan Pendukung Jokowi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Surat Prabowo (JIBI/Solopos/dok)

Solopos.com, JAKARTA — Tim Advokasi Prabowo-Hatta, Habiburokhman, melaporkan dua pendukung Jokowi ke Bareskrim Polri terkait tudingan terhadap Prabowo Subianto bahwa kubu capres itu membagikan surat berisi uang kepada guru-guru.

Menurut Habiburokhman, awal mula tudingan itu muncul sebuah video berita salah satu stasiun televisi yang diunggah oleh Agnes Parmarini di Youtube.

Advertisement

Video tersebut mengenai surat-surat yang dikirimkan oleh Prabowo kepada para guru. Tetapi judul berita itu diganti dengan Tim Prabowo-Hatta Mengirim Surat Berisi Uang ke Guru-guru di Jawa Barat.

“Pada hari ini kami melaporkan pemilik akun Youtube bernama Agnes Parmarini dan Fans Berat Jokowi yang menyebut tim Prabowo-Hatta mengirim surat berisi uang,” jelasnya saat ditemui di Bareskrim, Senin (30/6/2014).

Akun Youtube Fans Berat Jokowi pun mengunggah video berita yang sama dengan judul Gila, Prabowo kirim surat ke guru disertai uang Rp55.000. Setelah ditelusuri, ditemukan akun Facebook yang juga bernama Agnes Parmarini. Dalam linimasa akun itu, banyak status yang menyatakan dukungan kepada pasangan capres dan cawapres bernomor urut 2, Jokowi-JK.

Advertisement

Judul video tersebut dinilai tudingan untuk menyudutkan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa. Sebab tim pasangan capres dan cawapres bernomor urut 1 itu tak pernah memberikan surat berisi uang kepada siapapun.

Menurut Tim Advokasi Prabowo-Hatta, kedua akun tersebut telah melanggar pasal 310 ayat (2) KUHP tentang pencemaran nama baik dengan tulisan di depan umum, dan pasal 15 UU No.1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Itu bunyinya ‘Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau berlebihan atau tidak lengkap, sedangkan ia tidak mengerti setidak-tidaknya ia dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat’,” tambahnya.

Advertisement

Tindakan itu, lanjut Habiburokhman, menurut pasal 15 UU No.1/1946, akan mendapatkan hukuman penjara setinggi-tingginya selama dua tahun. Dalam pelaporan ini, tim advokasi membawa dua barang bukti berupa rekaman pemberitaan yang diunggah oleh kedua akun serta salinan tampilan akun Youtube milik Agnes Parmarini dan Fans Berat Jokowi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif