News
Jumat, 13 Juni 2014 - 02:52 WIB

PRABOWO VS JOKOWI : Pilpres Bisa 2 Putaran, Ini Syaratnya!

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pasangan Capres-cawapres, Bawaslu dan KPU Mengangkat Tangan saat Deklarasi Pilpres Damai (ilustrasi/JIBI/dok)

Solopos.com, JAKARTA–Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arif Budiman mengatakan pemilihan presiden tahun ini berpeluang terjadi dua putaran, meskipun hanya ada dua pasangan yang bertarung. Hal itu terjadi jika syarat dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tidak terpenuhi.

Ayat 1 pasal 159 UU 42/2008 menyatakan, pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam pilpres, dengan sedikitnya memperoleh 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di seluruh Indonesia.

Advertisement

Artinya, pasangan capres cawapres harus bisa mencakup sebaran suara dalam pilpres. Jika tidak ada satu pasangan yang berhasil mencakup syarat sebaran suara itu, maka sesuai ayat 2 pasal 159 tersebut, akan dilakukan pemilihan ulang.

“Bisa saja dua putaran. UU sudah menyebutkan hal itu. Sepanjang tidak ada ketentuan yang lain ketentuan ini akan kita gunakan,” kata Arif di Jakarta, Kamis (12/6/2014).

Advertisement

“Bisa saja dua putaran. UU sudah menyebutkan hal itu. Sepanjang tidak ada ketentuan yang lain ketentuan ini akan kita gunakan,” kata Arif di Jakarta, Kamis (12/6/2014).

Arif menegaskan, pihaknya siap jika memang pilpres akan berlangsung dua putaran. Ia menjamin pelaksanaan putaran kedua tidak akan mengganggu jadwal pilpres secara keseluruhan. Sebab, KPU sendiri telah mengantisipasi adanya kemungkinan pilpres berlangsung dua putaran.

“Kalau dua putaran, putaran kedua 9 September. Ini tidak mengganggu proses pelantikan presiden terpilih. Kita menyusun jadwal telah disesuaikan,” tegasnya.

Advertisement

“Di UU bukan debat, tapi penajaman visi misi,” imbuhnya.

Terkait anggaran, KPU pun sudah mengantisipasi. Kemungkinan besar, sambungnya, pengeluaran akan lebih pada pengadaan logistik pemilu seperti pencetakan surat suara dan distribusi surat suara ke seluruh wilayah Indonesia.

Jika dalam putaran kedua masing-masing pasangan masih belum memenuhi syarat persebaran suara, maka pemenang ditentukan melalui perolehan suara terbanyak.

Advertisement

“Dalam UU kan jelas sudah langsung suara terbanyak yang menang,” ujarnya.

UU ini diakui Arif memang rawan diperdebatkan banyak pihak. Namun selama belum ada regulasi penggantu atau sejenisnya, maka KPU akan tetap berpacu pada UU tersebut.

KPU sendiri belum berencana untuk meminta saran atau masukan ke Mahkamah Konstitusi terkait UU tersebut. KPU, sambungnya, juga belum menerima himbauan dari Menteri Dalam Negeri untuk berkonsultasi ke MK.

Advertisement

Namun di sisi lain, KPU siap untuk berdiskusi dengan para pakar dan ahli hukum jika memang hal itu diperlukan. “Nanti kami tunggu. Yang jelas kami terbuka menerima masukan dari siapapun,” tandasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif