News
Kamis, 5 Juni 2014 - 19:30 WIB

PRABOWO VS JOKOWI : Dituding Melanggar UU Lambang Negara, Ini Tanggapan Gerindra

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pasangan Prabowo-Hatta dan Aburizal Bakrie (ilustrasi/JIBI/Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa geram dengan tudingan pelanggaran undang-undang (UU) tentang penggunaan lambang negara pada seragam kampanye yang dikenakan seluruh kader dan simpatisan pendukung mereka.

Oleh sebagian pihak, kubu Prabowo-Hatta dituding melanggar UU No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Juru Bicara Tim Advokasi Prabowo-Hatta, Habiburokhman, menegaskan tidak ada pelanggaran UU yang dilakukan oleh pihaknya karena logo Garuda yang digunakan bukanlah Garuda sebagaimana yang menjadi lambang negara.

Advertisement

“Yang dimaksud lambang negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 UU nomor 24/2009 adalah Garuda Pancasila semboyan Bhineka Tunggal Ika. Tuduhannya tidak memiliki dasar hukum,” kata dia di Posko Pemenangan Rumah Polonia, Jakarta, Kamis (5/6/2014).

Ia menegaskan logo yang digunakan hanya berupa siluet merah berbentuk Garuda, berbeda dengan ciri-ciri Burung Garuda Pancasila sebagaimana tercantum dalam UU tersebut.

Pasal 46 UU No. 24/2009 menyebutkan Garuda Pancasila memiliki ciri-ciri menoleh ke kanan dan dilehernya tergantung perisai berupa jantung. Pasal 47 menyebutkan Garuda memiliki sayap yang masing-masing berbulu 17, ekor berbulu 8, pangkal ekor berbulu 19 dan leher berbulu 45.

Advertisement

Sementara itu, pasal 48 menuliskan pada perisai terdapat lima ruang yang mewujudkann dasar Pancasila. “Kesemua ciri-ciri Garuda Pancasila tersebut tidak terdapat pada logo Garuda yang dikenakan tim kampanye Prabowo-Hatta,” sambungnya.

Penggunaan gambar dan nama burung Garuda sebagai logo organisasi partai, imbuh dia, adalah hal yang lazim dan tidak dilarang sama sekali. Logo Garuda, kata Habiburokhman, juga digunakan sebagai lambang organisasi Manggala Garuda, Partai Patriot, Partai Kesatuan dan Persatuan Indonesia dan bahkan perusahaan penerbangan Garuda Indonesia.

“Penggunaan logo Garuda tersebut bukanlah untuk keperluan komersial, melainkan untuk tujuan perjuangan politik mewujudkan Indonesia raya yang bersih, kuat, aman, dan bermartabat,” tandasnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif