News
Rabu, 18 Juni 2014 - 16:30 WIB

PRABOWO VS JOKOWI : Bagikan Kartu Indonesia Sehat, Rieke Dilaporkan ke Bawaslu

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tim sukses pemenangan pasangan capres dan cawapres, Jokowi-Jusuf Kalla, Rieke Diah Pitaloka (kanan), membagikan kartu Indonesia Sehat dan Pintar pada penumpang bus saat kampanye di Terminal Baranangsiang, jalan Pajajaran, Kota Bogor, Jabar, Jumat (13/6). Keg/2014). Kampanye dilakukan dengan sosialisasi dan pembagian kartu Indonesia Sehat dan Pintar untuk mendapatkan jaminan pendidikan, kesehatan, pelatihan dan penyaluran tenaga kerja bagi seluruh rakyat Indonesia. (JIBI/Solopos/Antara/Arif Firmansyah)

Solopos.com, JAKARTA — Anggota Tim Pemenangan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK), Rieke Diah Pitaloka, dilaporkan oleh Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu dan Komuitas Pengguna Kereta Rel Listrik ke Bawaslu. Alasannya, Rieke dianggap menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye sehingga bertentangan dengan UU No. 42/2008 tentang Pilpres.

Rieke sempat membagikan kartu Indonesia pintar dan kartu Indonesia sehat saat melakukan kampanye di atas kereta KRL jurusan Stasiun Beji Depok menuju Stasiun Depok Baru, dan dilanjutkan ke Stasiun Depok Lama, Minggu (15/6/2014).

Advertisement

“Dia memamerkan Kartu Indonesia Pintar dan Kartu Indonesia Sehat. Padahal orang Jakarta banyak yang tidak dapat Kartu Jakarta Sehat,” kata Kabid Humas Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Tri Sasono saat melaporkan Rieke di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (18/6/2014).

Tri menegaskan, laporan ini dilayangkan karena alasan terganggunya aktivitas masyarakat dan pengoperasian KRL dengan ulah Rieke. Ia membantah saat ditanya terkait adanya intervensi pihak lain dalam pelaporan ini. “Tidak ada. Kereta api kan milik negara, bukan milik partai,” tegasnya.

Rieke dituding melakukan pelanggaran kampanye karena menggunakan fasilitas negara sebagaimana diatur dalam pasal 41 ayat 1 huruf h UU No. 42/2008 tentang Pilpres. Pasal tersebut menyatakan pelaksana, peserta, dan petugas kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Advertisement

Kampanye tersebut dilakukan Rieke di atas KRL yang dioperasikan PT KAI Commuter Jabodetabek pada Minggu pukul 08.00 WIB dari Stasiun Beji Depok menuju Stasiun Depok Baru, dan dilanjutkan ke Stasiun Depok Lama.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif