News
Kamis, 9 Agustus 2018 - 16:57 WIB

Prabowo-Sandiaga Uno Bisa Gagal

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com,</strong> JAKARTA — Duet Prabowo-<a href="http://news.solopos.com/read/20180809/496/933075/gerindra-cawapres-prabowo-sandiaga-uno-mundur-dari-wagub-dki-besok" target="_blank" rel="noopener" title="Sandiaga Uno Mundur">Sandiaga Uno</a> dalam Pilpres 2019 bisa saja gagal. Pengamat politik Adi Prayitno mengatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) seharusnya bertindak proaktif untuk menyelidiki pernyataan Andi Arief terkait tudingan adanya mahar politik kepada PKS dan PAN agar mendukung capres Prabowo Subianto dan cawapres Sandiaga Uno.</p><p>Menurutnya, kalau memang ada pihak yang memberikan uang kepada partai politik dengan imbalan untuk memperoleh dukungan selama proses pencalonan presiden dan wakil presiden, maka hal itu dikategorikan mahar politik.</p><p>Akan berbeda halnya, kalau uang tersebut diserahkan kepada Partai amanat Nasional (PAN) dan <a href="http://news.solopos.com/read/20180809/496/933060/pks-akan-polisikan-andi-arief-soal-tweet-mahar-rp500-miliar" target="_blank" rel="noopener" title="Andi Arief Dipolisikan">Partai Keadilan Sejahtera</a> (PKS) setelah proses pendaftaran selesai, karena uang itu disebut sebagai biaya politik, ujarnya.</p><p>&ldquo;Mahar itu kalau uang diberikan selama proses pencalonan. Kalau setelah mendaftar namanya biaya operasional pemilu. Akan ada rekening yang diawasi dan wajib melaporkan,&rdquo; ujarnya kepada <em>Bisnis,</em> Kamis (9/8/2018).</p><p>Adi mengatakan hingga kini dirinya belum pernah menemukan agresivitas pengawas pemilu untuk mengawasi proses pencalonan presiden maupun kepala daerah.</p><p>Menurutnya, banyak temuan yang bisa dianalisis terkait mahar politik, namun tidak bisa dijerat dengan undang-undang.</p><p>&ldquo;Mahar politik tidak bisa dijerat undang-undang yang ada. Artinya, pengawasan dari Bawaslu lemah sebagimana terjadi pada sejumlah pilkada.&rdquo;</p><p>Padahal, ujar pengamat politik dari UIN itu, kalau memang terbukti ada mahar politik dalam pencapresan Prabowo-Sandi maka pencalonannya bisa gagal asalkan bisa dibuktikan oleh Bawaslu.</p><p>&nbsp;</p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif