News
Senin, 14 Januari 2019 - 18:00 WIB

Prabowo-Sandi Mundur dari Pilpres 2019? Ini Ancaman Hukuman yang Menanti

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengancam mundur dari Pilpres 2019 jika potensi kecurangan terus terjadi. Padahal, ada sanksi pidana yang menanti bagi calon yang mengundurkan diri.

Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Djoko Santoso, membocorkan Prabowo Subianto akan mengumumkan ancaman pengunduran diri ini dalam pidato kebangsaan dengan tema Indonesia Menang pada Senin (14/1/2019). Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun mengingatkan sanksi jika ancaman itu benar-benar terjadi.

Advertisement

Menanggapi ancaman tersebut, Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan bahwa ketentuan mengenai ini sudah ada di dalam regulasi.

“Semua sudah diatur di dalam Undang-Undang No 7/2017 tentang Pemilu. Jadi hak dan kewajiban pasangan calon setelah ditetapkan sebagai peserta pemilu itu ada hak dan kewajiban,” katanya di Gedung KPU, Jakarta, Senin.

Berdasarkan Pasal 229, partai politik atau koalisi dalam mendaftarkan bakal pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres cawapres) ke KPU wajib menyerahkan surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai peserta.

Advertisement

Kemudian pada Pasal 552 tertulis setiap pendaftar yang ditetapkan menjadi capres atau cawapres dengan sengaja mengundurkan diri sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar.

Pasal selanjutnya menerangkan calon yang sengaja mengundurkan diri setelah pemungutan suara putaran pertama sampai pelaksanaan pemungutan suara putaran kedua dipidana 6 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. 

Selain itu, Wahyu memastikan KPU netral dan tidak memihak siapapun sehingga tidak ada yang dirugikan. “Coba kami tidak netral dalam hal apa? Sebutkan satu saja, kami tidak netral dalam hal apa. Kami tidak tunduk pada TKN 01 [Jokowi-Ma’ruf] dan pada BPN 02 [Prabowo-Sandi]. Kurang jelas apa netralitas kami,” ucapnya.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif