News
Jumat, 31 Juli 2009 - 18:42 WIB

PPP akan judicial review putusan MA

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Ketua Fraksi PPP DPR Lukman Hakim Saefuddin mengungkapkan, PPP berencana mengajukan “judicial review” atau uji materi Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 15/P/HUM/2009 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Untuk membuat putusan MA tersebut tidak memiliki kekuatan hukum, PPP mengajukan pengujian Pasal 205 ayat (4) UU No 10/2008 terhadap UUD 1945 ke MK,” ujarnya di Gedung DPR Jakarta, Jumat.

Advertisement

Keputusan MA tersebut memerintahkan kepada KPU untuk membatalkan dan mencabut aturan perhitungan tahap kedua penetapan perolehan kursi anggota legislatif yang terdapat dalam Pasal 22 huruf c dan Pasal 23 ayat (1) dan (3), Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2009.

Keputusan MA tersebut akan menyebabkan terjadinya perubahan perolehan kursi partai politik peserta pemilu legislatif 2009, karena beberapa partai (terutama partai kecil) akan berkurang dan yang lainnya justru bertambah.
 
Ditegaskan Lukman Hakim, Keputusan MA No 15/P/HUM/2009 tersebut adalah putusan lembaga peradilan yang mengikat dan MA secara konstitusional memiliki kewenangan menguji peraturan KPU.

Advertisement

Keputusan MA tersebut akan menyebabkan terjadinya perubahan perolehan kursi partai politik peserta pemilu legislatif 2009, karena beberapa partai (terutama partai kecil) akan berkurang dan yang lainnya justru bertambah.
 
Ditegaskan Lukman Hakim, Keputusan MA No 15/P/HUM/2009 tersebut adalah putusan lembaga peradilan yang mengikat dan MA secara konstitusional memiliki kewenangan menguji peraturan KPU.

“Oleh karena itu dengan senantiasa menjunjung tinggi prinsip negara hukum, keberatan atas putusan MA itu harus ditempuh dengan langkah hukum dan bukan langkah politik,” ujarnya.

Ditegaskannya pula bahwa yang dapat membatalkan putusan hukum adalah putusan hukum lainnya dan bukan putusan politik.

Advertisement

Karenanya pemilu harus dilaksanakan secara jujur dan adil.

Penafsiran terhadap pasal 205 ayat (4) UU No 10/2008 yang dibuat MA melalui putusannya, menurut PPP telah bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 22 E ayat (1) UUD 1945 karena telah menyebabkan terjadinya perbedaan nilai antara suara pemilih yang satu dengan pemilih lainnya serta merugikan hak konstitusional pemilih dan atau calon wakil rakyat.

Pasal 205 ayat (4) UU Nomor 10/2008 tentang Pemilu Legislatif, menyebutkan, dalam hal masih terdapat sisa kursi (di tahap pertama) dilakukan penghitungan perolehan kursi tahap kedua dengan cara membagikan jumlah sisa kursi yang belum terbagi kepada parpol yang memperoleh suara sekurang-kurangnya 50 persen BPP (Bilangan Pembagi Pemilih) DPR.

Advertisement

Lukman Hakim mengatakan, jika penentuan perolehan kursi tahap kedua didasarkan pada perolehan suara tahap pertama, maka suara yang telah ditransformasikan menjadi perolehan kursi ditahap pertama itu diperhitungkan kembali pada perolehan tahap kedua.

Hal ini selain menyebabkan terjadinya “double representation”, juga terdapat suara yang sama sekali tidak dapat menentukan perolehan kursi.

“Kondisi ini jelas bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 dan tidak sesuai dengan asas pemilu yang adil,” ujarnya.
Ant/tya

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Judicial Ppp
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif