News
Sabtu, 30 November 2013 - 06:03 WIB

PPnBM Mobil Mewah Naik, Peraturan Baru Terbit Desember

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Keuangan Chatib Basri (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk mobil mewah segera naik. Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan peraturan pemerintah yang menaikkan PPnBM mobil mewah itu bakal terbit Desember 2013 mendatang. Menurut dia, PPnBM baru untuk mobil mewah itu diberlakukan demi menekan impor kendaraan mewah.

“Peraturan Pemerintah (PP) PPnBM mobil mewah, harmonisasinya akan segera, mudah-mudahan Desember ini akan selesai,” katanya di Jakarta, Jumat (29/11/2013).

Advertisement

Mobil mewah yang saat ini beredar di Indonesia lebih banyak diproduksi di luar negeri. Dengan diberlakukannya kenaikkan PPnBM mobil mewah itu, mobil-mobil mewah yang sebagian besar diimpor dari luar negeri bisa diproduksi di dalam negeri. Pemberlakuan PPnBM itu diakuinya pula merupakan salah satu upaya pemerintah menekan defisit neraca transaksi berjalan.

Chatib memastikan kenaikan pungutan pajak tersebut ditetapkan bagi kendaraan mewah impor. Namun, ia tidak mengetahui secara teknis terkait implementasi kebijakan tersebut. “Itu bisa ditanyakan kepada Kementerian Perindustrian,” saran dia.

Secara keseluruhan, selain bertujuan untuk mengurangi impor barang konsumsi mewah, kenaikan PPnBM juga ditujukan untuk mendorong produksi barang-barang bermerek di dalam negeri. Dengan terbitnya peraturan PPnBM, maka impor mobil mewah serta barang-barang mewah bermerek lainnya akan dikenai pajak 100%-125%.

Advertisement

Pada tahun 2012 total impor mobil mewah dengan kapasitas mesin di atas 3.000 cc mencapai 7.000 unit dengan PPnBM berkisar antara 75% sampai 125%.

 

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif