Mariyana Ricky P.D | Solopos.com
Solopos.com, SOLO — Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi naik dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022. Kenaikan tarif PPN turut berdampak pada sejumlah komoditas, seperti mi instan dan minyak goreng. Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan harga mi instan di pasaran naik tipis sekitar Rp25.