News
Sabtu, 2 April 2022 - 14:45 WIB

PPN 11%, Warga Sumbang Negara Rp3,47 Triliun Per Tahun dari Mi Instan

Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi naik dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022. Kenaikan tarif PPN turut berdampak pada sejumlah komoditas, seperti mi instan.

  Mariyana Ricky P.D   | Solopos.com

SOLOPOS.COM - Pengujung memilih mi instan di Rumah Mie Instan Solo, Jl Kedampel No 24, Kelurahan Danukusuman, Kecamatan Serengan, Solo, Rabu (20/1/2021). (Solopos/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO — Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi naik dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022. Kenaikan tarif PPN turut berdampak pada sejumlah komoditas, seperti mi instan dan minyak goreng. Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan harga mi instan di pasaran naik tipis sekitar Rp25. 

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif