News
Selasa, 20 April 2021 - 04:00 WIB

PPKM Mikro Diperpanjang Hingga 3 Mei 2021

Annisa Sulistyo Rini  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi karantina. (Freepik.com)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah memutuskan memperpanjang dan memperluas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro mulai 20 April hingga 3 Mei 2021. PPKM Mikro diperpanjang karena dinilai mampu menekan laju kasus aktif Covid-19 di Indonesia.

Dalam empat bulan terakhir sejak PPKM dan PPKM Mikro diterapkan, persentase rata-rata kasus aktif bulanan terus menurun, mulai dari Januari sebesar 15,43%, Februari 13,57%, Maret 9,52%, dan April 7,23%.

Advertisement

Sementara itu, jumlah kasus aktif mingguan pun terus menurun sejak PPKM Mikro. Dapat dilihat dari minggu kedua Februari sebesar 176.291 kasus per minggu, dalam dua bulan di pekan ketiga April menjadi 106.243 kasus per pekannya Data mengenai angka keterpakaian tempat tidur (TT) atau bed occupancy ratio (BOR) di RS rujukan per 18 April 2021 menunjukkan bahwa tidak ada provinsi yang memiliki BOR ?60%.

Baca Juga: 5 Zodiak Ini Kata Astrologi Jago Berimajinasi

Sebanyak empat provinsi dengan BOR sebesar 50%-60% adalahKalimantan Selatan, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, dan Sumatra Selatan. Sementara, 30 provinsi lainnya memiliki BOR

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif