News
Minggu, 25 Juli 2021 - 20:00 WIB

PPKM Level 4 Diperpanjang, Boleh Makan di Tempat Tapi Cuma 20 Menit

Newswire  /  Ahmad Baihaqi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas mendapati lapak PKL di kawasan Solo Baru berjualan melebihi pukul 20.00 WIB pada Sabtu (3/7/2021). (Istimewa/Satgas Covid-19 Kecamatan Grogol)

Solopos.com, JAKARTA – Pemerintah memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) PPKM level 4 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 mendatang. Ada sejumlah kelonggaran dibanding pembatasan sebelumnya, seperti diperbolehkannya makan di tempat.

Perpanjangan PPKM level 4 itu diumumkan Presiden Joko Widodo dalam paparan media secara online, Minggu (25/7/2021). Meski diperpanjang, ada sejumlah aturan yang dilonggarkan dalam PPKM level 4 kali ini.

Advertisement

Baca Juga: Resmi! PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021

Salah satu kelonggaran untuk usaha dan pedagang kecil. “Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB,” kata Jokowi seperti dikutip dari detik.com.

Tak cuma itu, PPKM level 4 kali ini juga memperbolehkan pelanggan warung untuk makan di tempat. Berbeda dengan PPKM sebelumnya yang hanya memperbolehkan pembeli untuk membungkus makanan. Namun, makan di tempat kali ini dibatasi hanya 20 menit.

Advertisement

“Dan waktu maksimum makan untuk setiap pengunjung 20 menit. Hal-hal teknis selanjutnya akan dijelaskan oleh Menko dan menteri terkait,” lanjut Jokowi.

Perpanjangan PPKM level 4 ini akan diberlakukan merata di seluruh wilayah di Indonesia, tidak hanya di Jawa-Bali.

Baca Juga: Bikin Resah, 4 Pelaku Teror Lempar Batu ke Truk Dan Mobil Di Klaten Ditangkap

Advertisement

“Pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung cermat dan pada saat yang sama aspek sosial ekonomi masyarakat khususnya pemenuhan kebutuhan hidup harus diprioritaskan, dengan mempertimbangkan aspek kesehatan aspek ekonomi dan dinamika sosial. Saya memutuskan melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus,” terang Presiden Jokowi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif