News
Senin, 16 Agustus 2021 - 23:12 WIB

PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali Diperpanjang hingga 23 Agustus 2021

Newswire  /  Haryono Wahyudiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat melakukan konferensi pers evaluasi PPKM Darurat Jawa-Bali, Sabtu (17/7/2021). Bisnis-zoom meeting)

Solopos.com, JAKARTA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali kembali diperpanjang. Pemerintah memperpanjang PPKM level 4, 3, dan 2 hingga 23 Agustus 2021.

Keputusan itu disampaikan Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam paparan media yang digelar virtual, Senin (16/8/2021).

Advertisement

“Maka PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai 23 Agustus,” kata Luhut dalam kesempatan tersebut.

Baca Juga: Jelang Liga 1, PSIS Semarang Fokus Benahi Stamina Pemain

Seperti diketahui, pada perpanjangan PPKM level 4 pada 9 Agustus 2021 kemarin, ada pelonggaran di berbagai sektor. Salah satunya pemerintah melakukan uji coba pembukaan mal dengan kapasitas 25 persen.

Advertisement

Selain itu, syarat untuk kunjungan ke mal diwajibkan melakukan vaksinasi terlebih dulu, dengan minimal dosis pertama.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menjelaskan bed occupancy rate selama PPKM ini berlangsung. Jokowi menyebut BOR nasional sebanyak 48 persen.

Baca Juga: HUT ke-76 RI, 137 Napi di LP Kelas II B Klaten Peroleh Remisi

Advertisement

“Alhamdulillah BOR di Jakarta sudah berada di kisaran 29,4 persen, di Jawa Barat 32 persen, di Jawa Tengah 38,3 persen, di Jawa Timur 52,3 persen,” kata Jokowi dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (15/8).

“Di Banten 33,4 persen, di DIY 54,7 persen juga BOR di Wisma Atlet yang juga sudah turun di angka 19,64 persen,” tutur dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif