News
Jumat, 30 Desember 2022 - 15:49 WIB

PPKM Dicabut, Jokowi: Masyarakat Tetap Bermasker di Keramaian & Ruang Tertutup

Akbar Evandio  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi orang-orang bepergian menggunakan masker. (freepik)

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat tetap memakai masker di keramaian dan ruang tertutup meskipun pemerintah sudah mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Presiden Jokowi mencabut kebijakan PPKM pada hari ini, Jumat (30/12/2022). Ia menjelaskan alasan pemerintah mencabut PPKM. Salah satu pertimbangannya Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan Pandemi Covid-19 dengan baik selama 11 bulan terakhir.

Advertisement

Bahkan, dia menyebut Indonesia bisa menjaga stabilitas ekonomi melalui kebijakan gas dan rem mobilitas masyarakat. Kebijakan tersebut menurutnya mampu menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian.

“PPKM [telah] menjadi kunci keberhasilan. Kalau dilihat dalam beberapa bulan terakhir pandemi Covid-19 makin terkendali. Per 27 Desember 2022 positivity rate per pekan 3,35%. Tingkat perawatan rumah sakit atau bor berada di angka 4,79% dan angka kematian 2,39%. Ini semua berada di bawah standar WHO,” ujarnya melalui konferensi pers di Kantor Presiden, Jumat.

Advertisement

“PPKM [telah] menjadi kunci keberhasilan. Kalau dilihat dalam beberapa bulan terakhir pandemi Covid-19 makin terkendali. Per 27 Desember 2022 positivity rate per pekan 3,35%. Tingkat perawatan rumah sakit atau bor berada di angka 4,79% dan angka kematian 2,39%. Ini semua berada di bawah standar WHO,” ujarnya melalui konferensi pers di Kantor Presiden, Jumat.

Dia juga memerinci bahwa seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia berstatus PPKM level 1, yakni pembatasan kerumunan dan pergerakan orang sudah berada di tingkat rendah.

“Setelah mengaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut. Kami ini mengaji sudah lebih dari sepuluh bulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka-angka yang ada. Maka, hari ini pemerintah memutuskan mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri No.50 dan No.51 Tahun 2022. Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” jelasnya.

Advertisement

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini meminta masyarakat tetap memakai masker di keramaian dan ruang tertutup. Selain itu harus tetap dilanjutkan kesadaran vaksinasi Covid-19 karena langkah ini diyakini akan membantu meningkatkan imunitas masyarakat.

“Masyarakat juga harus makin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan. Aparat dan lembaga pemerintah tetap harus siaga. Berikutnya, pelayanan kesehatan di semua wilayah harus siap siaga dengan fasilitas dan tenaga kesehatan. Pastikan mekanisme vaksinasi di lapangan tetap berjalan utamanya vaksinasi booster selama dalam masa transisi ini,” ungkapnya.

Dia melanjutkan Satgas Covid-19 di tingkat pusat dan daerah akan tetap dipertahankan. “Jadi, satgas daerah tetap ada selama masa transisi,” paparnya.

Advertisement

Selain itu, Jokowi juga menyampaikan bahwa bantuan sosial akan tetap dilanjutkan meskipun PPKM dicabut. “Bansos akan dilanjutkan pada 2023. Bantuan vitamin dan obat-obatan akan tetap tersedia di faskes yang ditunjuk. Beberapa insentif pajak dan lain-lain juga akan terus dilanjutkan.”

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Jokowi Ungkap Alasan Cabut PPKM di Indonesia

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif