News
Kamis, 12 Maret 2020 - 10:45 WIB

PPh 21 Ditiadakan, Gaji 6 Bulan Bakal Bebas Potongan Pajak

Newswire  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah. (Solopos)

Solopos.com, JAKARTA – Pemerintah berencana meniadakan pajak penghasilan PPh 21 selama enam bulan dimulai dari April 2020. Kebijakan bakal membuat gaji karyawan swasta bebas potongan pajak penghasilan.

Menurut pemerintah, kebijakan ini untuk menangkal imbas wabah corona terhadap daya beli masyarakat. Selama ini corona telah membuat masyarakat mengurangi aktvitas berpergian, baik untuk berbelanja maupun berwisata.

Advertisement

Penerimaan Bintara Polri 2020 Dibuka, Gajinya Setara PNS

Selain PPh 21, pemerintah juga menanggung pajak PPh 22 dan PPh 25.

Advertisement

Selain PPh 21, pemerintah juga menanggung pajak PPh 22 dan PPh 25.

Staf Ahli Kementerian Koordinator Perekonomian Raden Edi Prio Pambudi mengatakan keputusan itu ditetapkan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah serang virus corona. Kebijakan ini akan membuat para pegawai akan mendapatkan gaji penuh alias take home pay (THP) tanpa terpotong pajak.

Insentif PPh 21 bakal dirilis bersamaan dengan PPh 22 dan 25. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan PPh 21 bakal ditanggung pemerintah, sedangkan PPh 22 dan 25 ditangguhkan oleh pemerintah selama 6 bulan setelah berlaku.

Advertisement

PPh 21, PPh 22, PPh 25

PPh 22 adalah bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap wajib pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang.

Sedangkan PPh 25 adalah wajib pajak baik orang pribadi maupun badan yang memiliki kegiatan usaha diwajibkan membayar angsuran pajak penghasilan setiap bulannya.

“Ya pada dasarnya tadi disampaikan untuk paket-paket stimulus fiskal terdiri atas beberapa hal yang sudah saya sampaikan, tadi yang mencakup mengenai PPh Pasal 21 yang akan ditanggung oleh pemerintah untuk industri,” kata dia di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, dilansir Detik.com, Rabu (11/3/2020).

Advertisement

Viral Mobil Goyang Haluoleo, Oknum Dokter & Perawat Kepergok Indehoi

Menurutnya Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto meminta insentif tersebut berlaku selama 6 bulan.

“Semua paket ini, Pak Menko (Perekonomian) tadi mengharapkan dilakukannya untuk jangka waktu 6 bulan,” tambahnya.

Advertisement

Airlangga Hartarto dalam kesempatan berbeda menjelaskan insentif tersebut akan diberikan selama 6 bulan. Setelah itu, akan dievaluasi kembali efektivitasnya.

“Jadi, begitu nanti kita bikin, nanti dalam 6 bulan kita review lagi efeknya seperti apa,” tambahnya.

Ultah ke-77, Wapres Ma’ruf Amin Dapat Kado Spesial dari UNS Solo

Menurut Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, paket insentif ini bakal diluncurkan April 2020 mendatang.

“Mudah-mudahan April bisa ya (diluncurkannya) segera sesudah selesai, payung hukumnya kan harus disiapin, PMK (Peraturan Menteri Keuangan). Permendag, Permentan, itu juga harus disesuaikan,” kata Airlangga di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2020).

Advertisement
Kata Kunci : Gaji Karyawan Pajak PPh 21
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif