News
Jumat, 5 Agustus 2022 - 09:26 WIB

PPATK: Rp1,7 Triliun Masuk Rekening ACT, Separuhnya ke Entitas Pribadi

Newswire  /  Ahmad Mufid Aryono  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Lambang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) (ppatk.go.id)

Solopos.com, JAKARTA–Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut dana Rp1,7 triliun masuk ke rekening Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Namun demikian, lebih dari separuh dari nilai itu masuk ke entitas pribadi.

Ketua PPATK Ivan Yustiavanda mengatakan PPATK sudah membekukan 843 rekening, dengan nilai mencapai Rp11 miliar.

Advertisement

“Jadi PPATK melihat ada Rp1,7 triliun uang yang mengalir ke ACT, dan kita melihat lebih dari 50% itu mengalir ke entitas-entitas yang terafiliasi kepada pihak-pihak pribadi gitu ya, dan itu kan angkanya masih Rp1 triliunan,” kata Ivan.

Aliran dana tersebut, menurut dia dialirkan ke kegiatan-kegiatan usaha lain ACT. Usaha tersebut menerima dan kemudian kembali ke pengurus.

Baca Juga: 4 Petinggi ACT Jadi Tersangka, Polri: Gaji hingga Rp450 Juta Sebulan

Advertisement

“Kelompok-kelompok kegiatan usaha di bawah entitas A ini dimiliki oleh dan terafiliasi dengan para pemilik di A nya tadi,” kata Ivan.

Kepentingan dana tersebut guna pembayaran kesehatan, pembelian villa, pembelian rumah, pembelian aset, dan segala macam yang memang tidak diperuntukkan untuk kepentingan sosial, kata Ivan.

Ivan menyatakan PPATK menduga ada 176 lembaga filantropi lainnya yang memiliki kegiatan serupa ACT.

Advertisement

Modusnya, penggunaan dana yang dihimpun publik tidak sesuai dengan peruntukan semestinya, dan ada yang lari ke pengurus maupun entitas hukum yang dibentuk para pengurus.

PPATK melihat pengelolaan dana tersebut tidak terlalu dipergunakan untuk kepentingan-kepentingan yang sesungguhnya sesuai dengan amanat yang disampaikan oleh Kementerian Sosial.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif