News
Minggu, 17 November 2013 - 04:15 WIB

PPATK Kerja Sama 40 Negara

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Menghitung Pecahan Rp100.000 (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, JAKARTA–Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) akan bekerja sama dengan 40 PPATK negara lain, dalam membentuk sistem laporan transaksi keuangan baru bernama International Found Transfer Instructions.

Melalui sistem tersebut, PPATK dapat melacak transaksi keuangan yang keluar masuk Indonesia, dan bekerjasama dengan PPATK negara lain dalam memabtau dan mengawasi peredaran uang antar negara tersebut.

Advertisement

Wakil Ketua PPATK Agus Santoso mengatakan kerjasama itu akan diresmikan pada 14 Januari 2014 mendatang. Dengan adanya kerja sama tersebut maka tak ada satu pun uang negara yang berada di luar negeri yang tak diketahui keberadaannya oleh PPATK.

“Nantinya, kita bisa minta bantuan PPATK negara lain, begitu juga sebaliknya,” ujar Agus, Sabtu (16/11/2013).

Kerja sama itu, menyusul adanya temuan PPATK terkait adanya uang uang hasil korupsi dan pencucian uang yang dilarikan dari Indonesia ke Singapura senilai US$162 juta. Uang tersebut, diduga saat ini mengendap di Singapura.

Advertisement

Agus Santoso mengatakan temuan itu, berdasarkan hasil pemantauan dan pengawasan PPATK sejak beberapa tahun belakangan.

Akan tetapi, katanya, sampai saat ini mereka belum bisa disita atau diambil, karena Indonesia menganut hukum peninggalan Belanda sementara negara tetangga menganut hukum yang ditinggalkan Inggris seperti Singapura, Brunei, Malaysia, Hongkong.

“Uang tersebut tak bisa diambil negara, meski ada Mutual Legal Assistance (MLA) yang dijalin antara Indonesia dengan negara lain,” kata Agus.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif