News
Jumat, 26 Maret 2010 - 20:40 WIB

PPATK: Andi Kosasih hanya terima Rp 1,9 miliar

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Kepala Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Hussein menjelaskan Andi Kosasih yang disebut oleh Gayus Tambunan sebagai pemilik uang Rp 25 miliar di rekeningnya hanya menerima setoran uang Rp 1,9 miliar.

Sehingga menurut  Yunus di kantor Unit Kerja Presiden untuk Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan (UKP4), Jakarta, Jumat (26/3), sudah jelas Andi Kosasih bukanlah pemilik uang Rp 25 miliar di rekening Gayus Tambunan.

Advertisement

Berdasarkan penelusuran PPATK pun, lanjut dia, tidak ditemukan setoran uang awal dari Andi Kosasih yang disebutkan oleh Gayus menitipkan uang di rekeningnya.

“Ternyata kita tidak pernah lihat dia (Andi Kosasih-red) nyetor duit itu. Pada saat duit itu dikeluarkan yang Rp 20 miliar sekian itu, dia cuma dapat sedikit, Rp 1,9 miliar lah. Artinya, bukan duit dia semua itu, bukan nitip dia itu. Sudah jelas bukan titipan seperti itu, karena dari beberapa informasi terbantahkan itu,” kata Yunus.

Uang yang berada di rekening Gayus, diakui oleh Yunus, berasal dari uang wajib pajak yang terdiri dari beberapa perusahaan. Namun dia menolak menyebut nama perusahaan tersebut.

Advertisement

Uang aliran keluar dari rekening itu, menurut Yunus, berdasarkan penelusuran PPATK tidak ada yang diterima oleh pejabat kepolisian, kejaksaan, maupun pejabat Direktorat Pajak.

PPATK, lanjut dia, mengalami kesulitan menelusuri aliran keluar uang itu karena banyak transaksi penarikan tunai dari bank dilakukan oleh perorangan.

“Kita sudah kasih data, tapi kalau tunai kita punya keterbatasan untuk cari aliran itu. Dari penarikan terakhir itu ada yang tunai, melalui salah satu bank. Itu yang harus dicari, siapa yang narik tunai. Itu yang harus dicari oleh penyidik. Sekarang Polri sudah membentuk tim independen yang menangani mafia, tim intern di bawah Propam. Nanti itu yang akan mencari ke mana,” tutur Yunus.

Advertisement

Yunus mengatakan sebenarnya PPATK  sudah empat kali melaporkan kejanggalan uang Rp 25 miliar dalam rekening Gayus Tambunan kepada kepolisian, yaitu pada Maret 2009, Juni 2009, Agustus 2009, dan Maret 2010.

PPATK pun, lanjut dia, sudah melaporkannya kepada Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ya kita lihat ada sesuatu hal yang aneh. Dalam arti saya ngomong dengan Kapolri dan Jaksa Agung. Kita lapor beberapa kali dan jumlahnya besar-besar. Kenapa hanya yang Rp 370 juta saja yang diangkat? Kenapa fakta lain tidak diangkat?  Itu kita pertanyakan,” demikian Yunus.

ant/fid

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif