News
Rabu, 4 Februari 2015 - 15:55 WIB

PP tentang Pengetatan Syarat PK Ditarget Rampung Sebelum 6 Bulan

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kemenkumham. (Ilustrasi)

Kemenkum HAM menargetkan PP tentang pengetatan syarat peninjauan kembali rampung sebelum 6 bulan.

Solopos.com, JAKARTA – Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pengetatan syarat Peninjauan Kembali (PK) ditargetkan rampung sebelum enam bulan.

Advertisement

“Kemarin kesepakatannya memang enam bulan, tapi targetnya secepatnya, sebelum enam bulan,” ujar Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Wicipto Setiadi ketika dijumpai di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu (4/2/2015).

Wicipto menjelaskan pihak internal Kemkumham sudah menyiapkan rancangan PP tersebut.

Wicipto memang menyebutkan penyusunan rancangan PP di internal Kemenkumham tersebut memang membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

Advertisement

Dalam PP tersebut salah satu yang akan dibahas adalah novum atau bukti baru yang nantinya akan menjadi pengetatan dalam pengajuan PK.

Wicipto berharap, PP ini nantinya bisa mengatasi polemik pengajuan PK yang selama ini terkesan heboh.

“Dari internal Kemkumham, nanti kemudian akan dibahas dengan para stakeholders, kan ada Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan, semuanya,” kata Wicipto.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif