News
Senin, 14 Januari 2013 - 16:59 WIB

PP NO 109 TAHUN 2012 Berlaku, Potensi Iklan Rokok Bakal Hilang Rp1,5 Miliar/Tahun

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Sunaryo Haryo Bayu)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Sunaryo Haryo Bayu)

SOLO — Industri periklanan Kota Solo khususnya pemain media luar ruang memperkirakan potensi iklan rokok yang hilang di Kota Solo mencapai Rp1,5 miliar per tahun, jika PP No 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat aditif berupa produk tembakau bagi kesehatan, diberlakukan.
Advertisement

Ketua Asosiasi Praktisi dan Perusahaan Periklanan Soloraya (Asppro), MH Qoyim, menyampaikan di beberapa pasal peraturan tersebut berpotensi mengurangi omzet dari perusahaan biro iklan yang memiliki klien perusahaan rokok. “Ini juga akan jadi bahasan bagi industri media cetak. Di media cetak juga indikasinya omzet akan berkurang,” kata Qoyim, kepada wartawan, Senin (14/1/2013). Potensi penurunan omzet, kata dia, disebabkan karena di titik-titik strategis outdoor Kota Solo banyak iklan yang memuat iklan rokok.

Kabid Media Luar Ruang Asppro, Ginda Ferachtriawan, mengatakan potensi hilangnya iklan rokok yang mencapai Rp1,5 miliar itu diperhitungkan dari total nilai retribusi titik reklame di Solo yang memasang iklan rokok. Dia mengatakan, di Solo setidaknya ada lima bando, dua belas billboard dan lima belas baliho yang memasang iklan rokok.

Pihaknya menyoroti beberapa pasal dalam PP No 109 Tahun 2012 yang dinilai merugikan biro iklan, di antaranya pasal 28 dan pasal 31. “Jika mencermati pasal 31, berarti nyaris di semua titik outdoor yang ada tidak bisa dipasangi iklan rokok,” kata Ginda. Dalam pasal tersebut disebutkan iklan produk tembakau tidak boleh diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak boleh diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang dan tidak boleh melebihi ukuran 72 meter persegi.

Advertisement

Ginda menambahkan, PP tersebut akan diberlakukan satu tahun lagi. “Ini masih ada waktu satu tahun untuk sosialisasi. Dan kami minta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Solo untuk bisa mencari solusi agar pemerintah masih bisa memperoleh sumber pendapatan daerah dan pelaku biro iklan juga masih bisa beriklan.” Dia menegaskan, pelaku biro iklan tidak mempermasalahkan isi atau inti materi dari PP tersebut. “Tapi harapannya bisa ada solusi bersama.”

Ginda melanjutkan, potensi iklan outdoor di Kota Solo diperkirakan mencapai Rp5 miliar per tahun. 70%-80% dari potensi tersebut bersumber dari perusahaan rokok. “Jika tidak ada solusi saya yakin titik-titik strategis tersebut nantinya tidak akan laku terjual. Selama ini, titik-titik itu juga hanya bisa terjangkau oleh perusahaan rokok. Harga titik reklame yang strategis itu, tidak terjangkau oleh sektor industri lain.”

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif