News
Kamis, 7 Januari 2010 - 12:29 WIB

PP kepemilikan asing di sektor properti mulai digagas

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Pemerintah tengah menggodok draft Peraturan Pemerintah (PP) mengenai kepemilikan warga negara asing (WNA) terhadap sektor properti di Tanah Air. Dibukanya kepemilikan asing untuk sektor properti diharapkan bisa menggairahkan sektor properti di Indonesia.

Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa mengatakan penerbitan PP ini bisa segera diterbitkan hingga satu semester ke depan. Ia juga mengatakan pembahasan telah dilakukan dengan Menko Perekonomian dan Sekretariat Negara.

Advertisement

“Saya berharap satu semester ke depan, memastikan kalau itu terjadi,” katanya dalam acara seminar hak kepemilikan properti bagi orang asing, peluang dan tantangan di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis (7/1).

Ia menjelaskan kepemilikan asing properti di Indonesia jangan hanya dilihat dari sisi konsumer melainkan harus dilihat dari sisi investasi. Banyak keuntungan yang bisa diperoleh, yaitu selain mendorong properti, banyak pajak yang bisa diterima dan menekan lahan pemukiman kumuh dan lain-lain.

Advertisement

Ia menjelaskan kepemilikan asing properti di Indonesia jangan hanya dilihat dari sisi konsumer melainkan harus dilihat dari sisi investasi. Banyak keuntungan yang bisa diperoleh, yaitu selain mendorong properti, banyak pajak yang bisa diterima dan menekan lahan pemukiman kumuh dan lain-lain.

Ia mencontohkan dalam poin-poin draft itu akan diberikan insentif berupa kelonggaran batas minimal tinggal selama 14 hari selama setahun bagi orang asing dalam 5 tahun bagi orang asing yang memiliki properti di Indonesia.

“Ini untuk kepentingan ekspatriat yang ada di Indonesia,” katanya.

Advertisement

“Ini bukan maksudnya memanjakan orang asing, kalau orang asing boleh membeli Indosat, beli jalan tol, mengapa untuk properti tidak,” katanya.

Ia juga mengatakan, tidak perlu adanya kekhawatiran terhadap adanya kepemilikan asing terhadap properti karena bagaimana pun properti tidak bisa dibawa kemana-mana.

Sementara Pengusaha Properti Enggartiasto Lukita mengatakan fenomena melepas properti terhadap kepemilikan asing sudah terjadi dibanyak negara, bahkan negara-negara seperti Malaysia, Vietnam, dan Singapura sudah menerapkan hal ini.

Advertisement

Ia menambahkan landasan hukum oleh PP memang tidak terlalu kuat, namun sebagai tahap awal perlu adanya langkah awal, yaitu menunjukan bahwa pemerintah ada keinginan membuka pasar sektor properti termasuk untuk orang asing.

“Paling tidak harus diamandemen tiga undang-undang yaitu undang-undang pokok agraria tahun 1960, UU Rumah Susun, UU Perumahan dan Pemukiman,” katanya.

dtc/isw

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : PP WNA
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif