News
Rabu, 10 Oktober 2018 - 05:30 WIB

PP Diteken Jokowi, Pelapor Korupsi Dihadiahi Rp200 juta

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Para pelapor kasus korupsi dan suap kini diganjar “hadiah” Rp200 juta seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 43/2018. PP yang diteken Presiden Joko Widodo pada 18 September 2018 ini mengatur Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan,” bunyi Pasal 13 ayat 1 PP tersebut, Selasa (9/10/2018).

Advertisement

Adapun, berdasarkan Pasal 13 ayat 3, pemberian penghargaan kepada pelapor korupsi itu diberikan dalam bentuk piagam dan/atau premi.

Besaran premi yang dimaksud juga kembali dirinci pada Pasal 17 ayat 1 yakni pemberian penghargaan berupa premi sekitar 2% dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara. “Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat [1] paling banyak Rp200 juta,” demikian bunyi Pasal 17 ayat 2.

Untuk kasus suap, besaran premi yang akan diberikan juga sama yakni sebesar 2% dari nilai uang suap dan/atau uang hasil dari lelang barang rampasan. Tak hanya soal besaran premi, PP ini juga mengatur tentang perlindungan hukum bagi pelapor korupsi dan suap.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif