News
Selasa, 9 November 2021 - 13:35 WIB

Potensi Pendapatan Rp40 Miliar Pemkot Solo Terancam Menguap

Kurniawan  /  Muh Khodiq Duhri  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi mengelola pendapatan (freepik)

Solopos.com, SOLO – Potensi pendapatan Kota Solo sebesar Rp40 miliar hingga Rp50 miliar dalam setahun terancam menguap atau tidak tertarik pada 2022.

Penyebabnya, belum ada revisi Perda Solo No. 2/ 2018 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Revisi perda itu merespons PP Nomor 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28/2002 tentang Bangunan Gedung.

Advertisement

Peraturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Pasal 24 dan Pasal 185 UU No. 11/2020 tentang Cipta Karya. Penjelasan itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Solo, Honda Hendarto, saat diwawancara Solopos.com, Selasa (9/11/2021).

Baca Juga: Dari Rp200-An Miliar, PAD Solo Naik Jadi Rp550-An Miliar Selama Kepemimpinan Rudy-Purnomo

Advertisement

Baca Juga: Dari Rp200-An Miliar, PAD Solo Naik Jadi Rp550-An Miliar Selama Kepemimpinan Rudy-Purnomo

“Ini berlaku bukan untuk Solo saja. Tapi semua yang tidak merespons pergantian dari IMB menjadi persetujuan bangunan gedung. Perubahan UU di pusat harus direspons pemda dengan mengubah perda yang mengatur tentang IMB,” ujar dia.

Politikus PDIP itu menyatakan Pemkot Solo tidak akan bisa menarik retribusi IMB bila belum mengubah perda tersebut. Menurut Honda sebenarnya para legislator sudah mengingatkan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, pekan lalu.

Advertisement

Baca Juga: Terminal Tirtonadi Dikelola Pusat, Potensi PAD Solo Rp5,8 Miliar Hilang

Honda berharap naskah akademis (NA) perubahan Perda tentang IMB Solo bisa segera diajukan eksekutif. Bila bulan ini NA tersebut bisa dimasukkan ke DPRD, sudah ada komitmen dari para wakil rakyat untuk merampungkannya tahun ini.

Dengan begitu diharapkan pada awal tahun depan penarikan retribusi IMB Solo tetap bisa dilakukan. “Lah kalau perda nya belum selesai tahun ini. Ya bisa jadi di awal-awal tahun depan Pemkot Solo tidak bisa menarik retribusi IMB,” terang dia.

Advertisement

Disinggung organisasi perangkat daerah (OPD) yang bertanggung jawab menyiapkan NA perubahan Perda IMB, menurut Honda, Bagian Hukum Setda Solo. Namun tentu saja penyiapan NA perubahan perda harus berkoordinasi dengan OPD terkait.

Baca Juga: Belasan Pengelola Parkir Solo Minta Keringanan Setoran Pendapatan

“Pak Sekda berkoordinasi dengan OPD terkait, entah perizinan, entah DPUPR. Tapi karena tentang mendirikan bangunan, mestinya DPUPR leading sector-nya. Kalau perda tak diubah sekarang, awal 2022 retribusi IMB tak bisa ditarik,” papar dia.

Advertisement

Disinggung besaran IMB Solo per bulannya, Honda tidak tahu pasti. Tapi seingat dia besaran IMB Solo dalam setahun antara Rp40 miliar hingga Rp50 miliar. Kawasan Solo tengah atau pusat perbelanjaan nilai retribusinya paling besar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif