News
Rabu, 29 September 2021 - 00:20 WIB

Postingan Viral Kisah Fiktif Pusingkan Polres di Lampung

Newswire  /  Abu Nadhif  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Screenshot slip gaji yang menjadi misteri di Pringsewu, Lampung. (istimewa)

Solopos.com, LAMPUNG — Postingan fiktif di media sosial membuat pusing aparat Polres Pringsewu, Lampung.

Postingan yang viral tersebut adalah cerita seorang pegawai swalayan di Lampung yang gajinya dipotong hingga dijerat UU ITE oleh pemilik swalayan.

Advertisement

Cerita itu menarik simpati banyak pihak. Sayangnya, nama pegawai dan nama swalayan itu tidak ada di wilayah tersebut.

Slip Gaji

Dikutip detik.com, cerita ini bermula ketika akun Facebook (FB) bernama Lisa Amelia mengunggah foto slip gaji yang tertera bertanggal 25 September 2021.

Di slip gaji tersebut, tertulis Lisa Amelia bekerja di JS Swalayan.

Advertisement

Lisa disebut bekerja sebagai kasir. Di lembaran tersebut, tertulis alamat ialah Pringsewu Barat, Pringsewu.

Akun Hilang

Akun FB Lisa Amelia saat ini sudah tidak dapat ditemukan. Status postingan Lisa Amelia yang beredar pun hanya tangkapan layar (screenshot).

Screenshot yang masih beredar di medsos ialah postingan slip gaji dan klarifikasi Lisa Amelia terkait postingan slip gaji yang viral tersebut.

Baca Juga: 3 Polsek di Karanganyar Ini Dapat Kiriman Makanan dari Order Fiktif Ojol 

Advertisement

Cerita Lisa banyak menarik simpati warganet karena hasil kerjanya selama sebulan hanya dibayar senilai Rp368.000.

Uang itu dia terima setelah ada pemotongan-pemotongan.

Potongan Rp682.000

Berdasarkan foto yang beredar, tertulis Lisa menerima gaji pokok sebesar Rp1 juta dan tambahan bonus perilaku baik sebesar Rp50.000.

Dari jumlah tersebut, gaji Lisa dipotong atas tiga poin, yakni cuti sakit 3 hari (dipotong Rp300.000), terlambat 1 hari (dipotong Rp150.000), dan kompensasi barang hilang (Rp232.000) sehingga total potongan gaji Lisa Rp682.000.

Advertisement

“Ya ampun. Udah gaji kecil, kena potongan segini banyak juga. Capek kerja nonstop sebulan cumen dihargain 368rb. Ini mah bayar kosan aja gak cukup. Boro-boro makan,” demikian tulisan akun Lisa Amelia tersebut yang disertai foto slip gaji.

Permintaan Maaf

Sementara screenshot klarifikasi Lisa Amelia terdiri atas permintaan maaf yang ditujukan kepada 4 pihak serta penjelasan kasus secara singkat.

Dia meminta maaf kepada JS Swalayan, toko-toko terdampak postingan yang viral, Pemerintah Kecamatan Pringsewu, dan warganet.

Dalam klarifikasi tersebut, Lisa juga mengaku diberhentikan dan didenda oleh pihak JS Swalayan.

Advertisement

Selain itu, Lisa mengaku dituntut Pasal 45 UU ITE.

Polisi Menelusuri

Polres Pringsewu menelusuri informasi yang viral tersebut.

Polisi tidak menemukan JS Swalayan seperti yang tertulis dalam slip gaji yang viral.

“Setelah ditelusuri, JS swalayan itu tidak ada di Pringsewu. Yang ada Jasmine Swalayan,” kata Paur Humas Polres Pringsewu Aipda Suhud saat dihubungi, Rabu (29/9/2021).

Dia mengatakan Jasmine Swalayan yang ada di Pringsewu turut terdampak akibat postingan viral tersebut.

Baca Juga: Kisah Sedih Pemulung Tua Berpenghasilan Rp10.000/Hari untuk Makan Sama Cucu 

Advertisement

Sebab, ada pihak yang mengkaitkan Jasmine Swalayan dengan JS Swalayan.

“Ada seseorang juga yang meng-upload, karena adanya Jasmine Swalayan, dikiranya itu. Lalu di-upload-lah di media sosial. Kemudian terdampaklah yang Jasmine Swalayan itu,” katanya.

Tidak Menuntut

Polres Pringsewu sudah menemui pihak Jasmine Swalayan.

Polisi memastikan juga bahwa tak ada pegawai Jasmine Swalayan bernama Lisa Amelia.

Dia mengatakan, meski terdampak postingan viral tersebut, Jasmine Swalayan tidak mengambil langkah hukum.

Jasmine Swalayan juga tidak mempolisikan pihak yang mengaitkan toko mereka dengan JS Swalayan.

“Iya, ada salah satu warga juga yang memposting tokonya dan meng-upload ke medsos. Tapi kemudian sudah ketemu, sudah saling memaafkan dan tidak ada saling melapor,” ucapnya.

Bijak Bermedsos

Aipda Suhud juga menjawab soal kabar Lisa Amelia dipolisikan dengan jeratan UU ITE.

Dia mengatakan tak ada laporan tersebut di Polres Pringsewu.

“Sementara kalau di Polres Pringsewu tidak ada. Itu cuma beredar di medsos, tapi kenyataannya juga tidak ada laporannya,” kata dia.

Polisi mengimbau pengguna internet agar lebih bijak menggunakan medsos.

Warga diminta lebih dulu mengecek fakta dan tidak langsung ikut membagikan informasi yang beredar.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif