News
Jumat, 5 September 2014 - 10:20 WIB

POSTING PATH HINA JOGJA : GKR Hemas Minta Tak Perlu Ada Pidana untuk Florence

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Florence Sihombing, mahasiswi pascasarjana Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) memberikan tanggapan seusai meminta maaf secara langsung kepada Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam sebuah pertemuan tertutup di kantor Gubernur DIY di Kepatihan Jl Malioboro Yogyakarta, Kamis (04/09/2014).Dalam kesempatan itu Sultan meminta kepada segenap warga Yogyakarta untuk dapat memaafkan Florence atas posting statusnya di media sosial. (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Harianjogja.com, JOGJA- Florence Sihombing menyampaikan permintaan maafnya dihadapan para komunitas di kediaman Sri Sultan Hamengku Buwono X, Kraton Kilen, Kamis (4/9/2014) petang. Tapi maafnya itu tak membuat laporan kepolisian dicabut.

Pertemuan itu dimediasi oleh GKR Hemas, permaisuri HB X. Mediasi berlangsung setelah pada siangnya, Flo, begitu panggilan akrab Mahasiswi Kenoktariatan itu meminta maaf langsung pada HB X di Kantor Gubernur, Komplek Kepatihan.

Advertisement

Yulianti dari Komunitas Relawan Jogja Damai (RJD) mengaku menerima permintaan maaf itu secara tulus, bahkan Yuli sempat memeluk Flo setelahnya. Saat menerima maaf itu, Yuli mengutarakan ia mewakili 60 elemen yang berada di RJD. Elemen itu, terdiri kepemudaan, budaya dan lintas iman.

“Seluruh relawan DIY menerima dengan ikhlas maaf dari Florence Sihombing,” ujarnya.

Advertisement

“Seluruh relawan DIY menerima dengan ikhlas maaf dari Florence Sihombing,” ujarnya.

Hanya saja terkait pencabutan laporan di kepolisian, menurut dia, tawaran itu sebenarnya telah diberikan kepada pihak Flo sehari setelah ia ditahan pada Sabtu (30/8/2014) malam.

Tawaran itu dilakukannya dengan mengundang kuasa hukum Flo, Wibowo Malik pada Minggu malam di sekretariat RJD di Piramid, Jalan Parangtritis.

Advertisement

RJD kemudian membuat jadwal untuk memberikan tempat Flo minta maaf di Tugu pada Jumat malam pekan berikutnya pukul 20.00 WIB. Beberapa tokoh dari Elemen RJD rencananya juga akan dihadirkan di Tugu untuk menandatangani permintaan maaf itu. Dan kesediaan dari pihak Flo untuk menyetujui konsep itu ditunggu sampai Selasa(2/8/2014)siang pukul 12.00 WIB.

Menurutnya, tanda tangan para tokoh itu yang akan digunakan sebagai bukti untuk mencabut laporan. Namun sampai RJD dipanggil Polda DIY pada Rabu, tak ada konfirmasi balik dari Wibowo. Direskrim Polda DIY Kombes Pol Kokot Indarto sempat menanyakan apakah RJD akan mencabut laporan saat RJD memenuhi panggilan itu.

“Karena penawaran tidak konfirmasi, ya jalan terus pak,” kata Yulianti waktu itu menjawab Kokot.

Advertisement

Erry Supriyono Dwi Saputro, Kuasa Hukum LSM Jati Sura mengatakan alasan tidak mencabut laporan karena mengaku memiliki konsep menjaga Jogja sebagai kota budaya, ramah tamah dan pariwisata. “Namun kami mengharapkan juga Jogja taat hukum,” katanya.

Menurutnya, biarkan peristiwa tersebut justru menjadi pijakan kelembagaan DPR untuk mengkaji UU ITE. “Mengkaji masih relevan tidak UU ITE dalam masyarakat modern saat ini,” ujarnya.

Kendati begitu, ia mengatakan Jati Sura bersedia melakukan action pada majelis hukum untuk tidak memberikan hukuman seberat- beratnya pada Flo, karena sesungguhnya maaf tersebut diterima dengan tulus.

Advertisement

Flo mengaku tak pernah mengetahui tawaran dari RJD tersebut. Dekan Fakultas Hukum UGM Paripurna mengatakan sesungguhya Flo belum pernah menyerahkan kuasa hukum secara formal kepada siapapun. Wibowo hanyalah sekadar teman Flo.

“Jadi Wibowo hanya konsultan hukum saja, bahkan saya sudah mengatakan ketika di BAP,” sambung Flo.

Kuasa hukum untuk Flo, lanjut Paripurna, baru secara resmi diserahkan pada Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum UGM Kamis (4/9/2014) siang kemarin. “Kasus ini menjadi semacam tes bisa tidaknya pasal 28 ayat 2 UU ITE dan pasal 27 ayat 3 tentang delik aduan bisa diterapkan untuk kasus karena menulis di Path,” ujarnya.

Menurut GKR Hemas, perkara tersebut semestinya tidak perlu berlanjut ke ranah pidana, toh UU ITE sebenarnya banyak bermasalah. Misalnya dalam akun sosial tidak ada batas menghargai antara yang muda dan tua. “Apakah kesopanan itu juga masuk koridor hukum juga?,” ujar Wakil Ketua DPD RI itu.

Ia yang kembali terpilih sebagai anggota DPD periode 2014-2019 itu mengaku akan mengusulkan adanya perubahan UU ITE tersebut. Permaisuri HB X itu berharap anggota legislatif baru nanti dapat mau membuka peluang untuk merombak UU ITE.

Kalaupun sekarang para relawan meminta kasus itu tetap berjalan, ia memegang komitmen action yang ditawarkan relawan untuk meminta kepada majelis hakim untuk tidak memberikan hukuman berat.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif