News
Kamis, 4 Desember 2014 - 10:44 WIB

POSTING PATH HINA JOGJA : Florence Minta Polisi Usut Penyebar Statusnya

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Florence Sihombing dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Jogja, Rabu (3/12/2014). (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Harianjogja.com, JOGJA—Kuasa hukum Florence Sihombing meminta polisi mengusut orang yang menyebarkan status kliennya di media sosial, Path.

Hal itu diungkapkan Zahru Arqom, salah satu kuasa hukum Flo, sapaan kliennya, seusai sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Jogja, Rabu (3/12/2014).

Advertisement

Zahru menilai aparat hukum tebang pilih karena hanya Flo yang dijadikan tersangka.

Seharusnya, aparat bisa mengusut siapa dibalik yang menyebarkan status Flo sehingga diketahui banyak orang. “Kalau mau tuntas aparat jangan tebang pilih. Jangan sampai ada diskrimininasi. Penegakan hukum harus benar dan tepat,” ucap Zahru, kemarin.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif