Harianjogja.com, JOGJA—Kuasa hukum Florence Sihombing meminta polisi mengusut orang yang menyebarkan status kliennya di media sosial, Path.
Hal itu diungkapkan Zahru Arqom, salah satu kuasa hukum Flo, sapaan kliennya, seusai sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Jogja, Rabu (3/12/2014).
Zahru menilai aparat hukum tebang pilih karena hanya Flo yang dijadikan tersangka.
Seharusnya, aparat bisa mengusut siapa dibalik yang menyebarkan status Flo sehingga diketahui banyak orang. “Kalau mau tuntas aparat jangan tebang pilih. Jangan sampai ada diskrimininasi. Penegakan hukum harus benar dan tepat,” ucap Zahru, kemarin.