News
Jumat, 15 Juli 2022 - 12:14 WIB

Ponpes Shiddiqiyah Jombang Dikepung, Simpatisan Ajak Perang Badar

Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aparat kepolisian mengepung Ponpes Shiddiqiyah Jombang untuk menangkap anak sang kiai yang menjadi DPO kasus pencabulan, Kamis (7/7/2022). (Youtube/Kompas TV)

Solopos.com, JOMBANG — Video berisi orasi ajarakan Perang Badar kepada santri dan jemaah untuk membela Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, viral di media sosial.

Pria yang berorasi dalam video itu adalah Edi Setyawan, Ketua Bidang Pelestarian DPP Organisasi Shiddiqiyyah (Orshid).

Advertisement

Dia berorasi di hadapan 318 jemaah yang dipulangkan setelah sempat diamankan di Mapolres Jombang saat penjemputan paksa Moch Subchi Azal Tsani, anak kiai pondok yang tersandung kasus pelecehan santriwati.

Video itu diambil di dalam pondok pesantren. Dalam video itu, Edi Setiawan mengajak jemaah untuk Perang Badar demi membela Ponpes Shiddiqiyyah Jombang.

Advertisement

Video itu diambil di dalam pondok pesantren. Dalam video itu, Edi Setiawan mengajak jemaah untuk Perang Badar demi membela Ponpes Shiddiqiyyah Jombang.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha, mengatakan pihaknya akan mendalami video viral tersebut untuk menentukan status Edi Setiawan yang merupakan orator Perang Badar.

Baca juga : Hukum Kekerasan Seksual: Penjara 15 Tahun, Denda Rp1 Miliar

Advertisement

“Saat ini ES berstatus sebagai saksi dugaan ujaran kebencian dan provokasi terkait orasi Perang Badar. Nanti kami akan menganalisa mendalam video orasi tersebut,” katanya dalam siaran Metro Siang yang disiarkan di Metro TV, Jumat (15/7/2022).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, polisi sempat mengamankan sekitar 320 orang dalam upaya penjemputan paksa anak pimpinan Ponpes Shiddiqiyyah Jombang, KH Mukhtar Mukthi, pada Kamis (7/7/2022).

Baca juga : Sontoloyo! 4 Kasus Cabul Terheboh: Anak Kiai Jombang – Influencer Solo

Advertisement

Polisi juga telah menetapkan lima tersangka yang melakukan penyerangan terhadap polisi dalam kejadian tersebut.

Sementara itu, sidang perdana kasus pelecehan dan kekerasan seksual terhadap santriwati dengan tersangka Mas Bechi akan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (18/7/2022) mendatang.

Agenda sidang perdana itu adalah pembacaan dakwaan terhadap Mas Bechi yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap lima santriwati.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif