Solo (Espos)–Aparat Polwil Surakarta meringkus dua pengguna sabu-sabu (SS) di wilayah Masaran, Sragen, Rabu (24/6) pekan lalu. Polisi menyita empat paket SS dalam kasus tersebut.
Dua tersangka yang dibekuk adalah Aris Nugroho alis Udel, 33, warga Telukan, Grogol, Sukoharjo dan Bambang Sutarno alias Bedok, 34, warga Jati RT 03/RW II Jati, Masaran, Sragen. Dari tangan tersangka Aris polisi menyita tiga paket SS dan tersangka Bambang satu paket.
Informasi yang dihimpun di Mapolwil Surakarta, Kamis (2/7), menyebutkan, penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan pengembangan peredaran Narkoba di wilayah Soloraya.
Dari pengembangan tersebut muncul nama Aris yang berprofesi sebagai pedagang beras. Polisi kemudian menggerebek rumahnya yang ada di Kauman RT 28/ RW IX Masaran, Sragen sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga paket SS dengan berat 0,75 gram. SS tersebut disimpan di saku celana milik tersangka. Setelah menangkap tersangka, polisi kemudian menangkap Bambang di Jl Sragen-Solo tepatnya sekitar Pura Kauman, Masaran, Sragen sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat digeledah, polisi menemukan satu paket SS yaitu 0,15 gram dan satu pipet. Tersangka Bambang yang merupakan pekerja bangunan tersebut mengaku hendak menggunakan SS tersebut di rumah temannya.
dni