Solo (Espos)–Jajaran Poltabes Solo berhasil mengungkap sindikat spesialias pelaku Pencurian Motor (Curanmor) yang dilakukan tujuh orang. Masing-masing pelaku asal Sragen yang ditangkap di rumahnya tersebut terdapat pelaku berusia remaja.
Informasi yang dihimpun Espos, sindikat Curanmor dibongkar oleh Poltabes Solo dengan melakukan kerjasama dengan Polres Sragen. Dari ketujuh pelaku tersebut, empat di antaranya bertindak sebagai pelaku pencurian, sedangkan tiga pelaku bertindak sebagai penadah barang hasil curian.
Empat pelaku pencurian terdiri atas, Tama, 19, Mukorobin, 23, Kaswanto, 28, dan Agus alias Rambak, 22. Seluruh tersangka yang berasal dari Sragen tersebut terjerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Di sisi lain, ketiga pelaku yang ditangkap lantaran bertindak sebagai penadah, yakni Ema, 23, Andi, 35, dan Sutrisno, 31. Seluruh penadah diketahui berdomosili di pinggiran Kota Solo.
Selain mengamankan ketujuh orang yang dinilai terlibat kuat dalam aksi pencurian, polisi juga mengamankan Barang Bukti (BB) berupa sepeda motor jenis Satria ber-Nopol DK 6824 DA. Dihadapan petugas, para pelaku mengaku terlibat dalam sindikat Curanmor yang sudah mereka lakukan perbuatan melanggar hukum berkali-kali.
Terdapat empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam penanganan kasus itu, yakni di Jalan A Yani nomor 124 Solo, Nusukan (Banjarsari), Tegalmulyo (Mojosongo), dan Palang Joglo (Kadipiro). Rata-rata, perbuatan pencurian itu berlangsung tahun 2009.
“Dalam menjalankan aksinya, para pencuri ini mengambil sepeda motor yang sedang ditinggal pemiliknya, baik di jalan ataupun di tempat kos. Caranya, pencuri mengambil dengan menuntun motor ke tempat sepi sebelum memutus kabel untuk dilarikan,” tegas Kasatreskrim Poltabes Solo, Kompol Susilo Utomo mewakili Kapoltabes Solo, Kombes Pol Joko Irwanto saat ditemui wartawan di Mapoltabes Solo, Kamis (22/4).
pso