News
Jumat, 26 Agustus 2022 - 20:07 WIB

Polri Tolak Surat Pengunduran Diri Irjen Pol Ferdy Sambo

Setyo Aji Harjanto  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. Pimpinan sidang KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memutuskan bahwa Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri selain itu juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

Solopos.com, JAKARTA — Polri menolak surat pengunduran diri mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Tidak [diproses],” ucap Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (26/8/2022).

Advertisement

Dedi mengatakan surat pengajuan pengunduran diri itu diserahkan Ferdy Sambo sebelum proses sidang kode etik.

Meski demikian, surat tersebut tidak mempengaruhi putusan etik yang menyatakan Ferdy Sambo mendapatkan sanksi Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH). “Surat tersebut tidak mempengaruhi hasil putusan sidang,” kata Dedi.

Polri memutuskan menjatuhkan sanksi PTDH kepada Irjen Pol Ferdy Sambo setelah melakukan sidang kode etik di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri pada Kamis hingga Jumat (25-26/8/2022).

Advertisement

Baca Juga : Kapolri Sebut Irjen Ferdy Sambo Ajukan Surat Pengunduran Diri

Kabaintelkam Polri, Komjen Pol Ahmad Dofiri, memimpin sidang tersebut. Dia mengatakan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memastikan Ferdy Sambo di-PTDH.

“Pemberhentian tidak secara hormat, PDTH sebagai anggota Polri,” tutur Dofiri dalam sidang KKEP di gedung TNCC, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Advertisement

Sidang etik Ferdy Sambo berjalan selama 18 jam. Sidang etik tersebut memeriksa 15 orang saksi dan Ferdy Sambo.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Polri Tolak Surat Pengunduran Diri Irjen Ferdy Sambo

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif