News
Selasa, 29 Juni 2010 - 14:57 WIB

Polri tegaskan tak bisa bubarkan Ormas

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Desakan agar Ormas radikal segera dibubarkan terus mengalir. Namun, kewenangan membubarkan bukanlah domain kepolisian.

“Itu (pembubaran) bukan domain kami. Organisasi massa bukan keputusan kepolisian,” ujar Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Selasa (29/6).

Advertisement

Menurut Edward, wewenang kepolisian hanya menindak siapa saja yang dinilai melakukan tindak pidana. Sementara, wewenang membubarkan ormas merupakan wewenang instansi lain. “Kalau ada pelanggaran hukum, siapa pun dia, kita harus patuh kepada hukum,” jelasnya.

Terkait insiden pembubaran paksa acara Ketua Komisi IX, Ribka Tjiptaning di Banyuwangi, Edward mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan. Polri juga telah mengirimkan tim Propam untuk menyelidiki adanya dugaan kelalaian polisi setempat.  “Sudah diturunkan tim untuk internal Kita cek dulu,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi IX Ribka Tjiptaning melaporkan FPI dan sejumlah Ormas lainnya ke Bareskrim dengan dugaan melakukan kejahatan karena menghalang-halangi tugas pejabat negara dan mengancam dengan kekerasan. Acara Ribka dkk di Banyuwangi pada 24 Juni dibubarkan paksa FPI. FPI dan Ormas lainnya menuding acara tersebut sebagai pertemuan keluarga PKI dan hendak membentuk neo PKI, meski akhirnya tudingan itu dibantah Ribka.

Advertisement

dtc/ tiw

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Ormas FPI
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif