Solopos.com, JAKARTA — Identitas bos aplikasi opsi biner Binomo yang diduga berada di luar negeri sudah dikantongi aparat Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Namun Polri tidak bisa menangkap pemilik Binomo karena di luar negeri aplikasi tersebut legal.
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara membenarkan bos binomo adalah seorang warga negara asing (WNA) dan berada di luar negeri.
Baca Juga: Admin Telegram Indra Kenz Jadi Tersangka Baru Kasus Binomo
“Sudah ada, tapi warga negara asing, sedang berada di sana, di luar negeri,” kata Chandra, Kamis (7/4/2022).
Chandra tidak memperinci kewarganegaraan bos Binomo tersebut. Dia juga menyatakan bahwa polisi tidak bisa melakukan penangkapan terhadap WNA tersebut karena Binomo di luar negeri sudah legal.
“Belum masih didalami, karena kan terkait Binomo kalau di luar negeri kan soalnya legal. Bukan kewenangan otorisasi kita (penangkapan),” ucapnya.
Kendati demikian, kata Chandra, otak di balik Binomo berada di negara Rusia. “Sementara begitu ya (di Rusia),” katanya.
Baca Juga: Jadi Tersangka Binomo, Mentor Susul Indra Kenz ke Tahanan
Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo.
Mereka adalah Indra Kesuma alias Indra Kenz selaku afiliator, Brian Edgar Nababan selaku Manager Development Binomo, Wiky Nurhalim dan Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich selaku guru trading Indra Kenz.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Polisi Kantongi Identitas Bos Binomo di Luar Negeri, Segera Ditangkap?”