Jakarta--Mabes Polri membantah tudingan anggota Komisi III Bambang Soesatyo, bahwa telah memusnahkan rekaman percakapan Deputi Direktur Penindakan KPK Ade Rahardja dan tersangka dugaan penyuapan pimpinan KPK Ari Muladi.
Polri menegaskan, data hubungan telepon kedua orang tersebut masih ada dalam bentuk call data record (CDR).
“Kata siapa itu. Itu bukan rekaman tapi CDR,” Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (11/8).
Ito menuturkan hal tersebut saat dikonfirmasi tentang tudingan anggota Komisi III dari FPG Bambang Soesatyo bahwa Polri memusnahkan rekaman pembicaraan itu karena menyangkut orang yang sangat sensitif.
Ito manjelaskan, CDR yang dimaksud adalah data percakapan Ade dengan Ari. “Itu ada data nomor percakapannya,” terang Ito.
Rekaman pembicaraan Ade dan Ari sangat penting karena dengan bekal itulah dugaan penyuapan pada pimpinan KPK meruak. Pengadilan Tipikor memerintahkan rekaman itu dihadirkan sesuai permintaan kubu terdakwa Anggodo Widjojo. Namun tiga kali jaksa meminta, Polri tak juga memberikan.
dtc/rif