Jakarta--Divisi Humas Polri menyampaikan bahwa 6 petugas kepolisian, sebelumnya disebut 9, ditahan terkait Gayus Tambunan.
Hasil pemeriksaan penyidik mereka terbukti menerima suap.
“Spesifiknya menerima suap dari Saudara Gayus. Berapa jumlahnya masih belum konkret. Paling tidak totalnya Rp 50-60 juta untuk Kompol-nya,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Iskandar Hasan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (11/11).
Sedangkan anak buahnya menerima Rp 5-6 juta.
Sedangkan anak buahnya menerima Rp 5-6 juta.
Berikut siaran pers lengkap Divisi Humas Polri seperti dilansir detikcom:
Tindak lanjut pemeriksaan atas dugaan tindak pidana korupsi (menerima suap) oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri terhadap tersangka atas nama:
2. N a m a : Anggoco Duto
Pangkat : Briptu
3. N a m a : Bambang S
Pangkat : Briptu
4. N a m a : Edi S
Pangkat : Bripda
5. N a m a : Datu A
Pangkat : Briptu
6. N a m a : Budi Hariyanto
Pangkat : Briptu
Berdasarkan hasil pemeriksaan, maka terhitung sejak tanggal 8 November 2010 telah dilakukan penahanan terhadap ke-6 tersangka di atas yang telah memenuhi bukti permulaan yang cukup bahwa telah menerima sejumlah uang.
Para tersangka terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, Pasal 12 UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
dtc/nad