News
Jumat, 30 Oktober 2009 - 11:01 WIB

Polri persilakan tokoh jaminkan penangguhan penahanan Bibit

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Mabes Polri, Irjen Pol Dikdik M.Arif mempersilahkan tokoh masyarakat menjaminkan untuk penangguhan penahanan terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bibit Samad Riyanto dan Chandra M.Hamzah

“Silahkan saja ajukan karena itu haknya,” kata Dikdik usai mengikuti upacara serah terima jabatan (sertijab) Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/10).

Advertisement

Dikdik mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan untuk pengabulan penangguhan penahanan Bibit dan Chandra yang mendapatkan jaminan dari sejumlah tokoh nasional.

Sebelumnya, Mabes Polri menahan dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit dan Chandra pada Kamis (29/10) usai keduanya mengikuti sidang permohonan uji materi dan menggelar konferensi pers di Mahkamah Konstitusi (MK).

Penahanan dua pimpinan KPK nonaktif itu karena alasan obyektif, yakni keduanya diancam hukuman lebih dari lima tahun serta telah memenuhi alat bukti yang cukup untuk ditetapkan jadi tersangkan.

Advertisement

Sedangkan alasan subyektifnya agar Chandra dan Bibit tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta tidak mengulang perbuatan yang sama.

Chandra dan Bibit ditetapkan jadi tersangka karena diduga menyalahgunakan wewenang dengan mengeluarkan surat pencekalan terhadap pengusaha Anggoro Widjojo dan Djoko Tjandra.

Wakabareskrim Mabes Polri menuturkan jika bicara masalah Pasal 21 ayat 1 tentang syarat subyektif penahanan tersangka maka terjadi penafsiran yang berbeda antara penegak hukum dengan penyidik maupun penuntut umum.

Advertisement

“Karena perbedaan tersebut ditentukan ruang dan waktu,” ujar Jenderal bintang dua tersebut.

Sebelumnya, sejumlah tokoh nasional menjaminkan agar polisi melakukan penangguhan penahanan terhadap Bibit Samad Riyanto dan Chandra M.Hamzah.

Para tokoh nasional tersebut antara lain Adnan Buyung Nasution, Hikmahanto Juwana (guru besar hukum internasional Universitas Indonesia), Imam Prasojo, Todung Mulya Lubis, Komaruddin Hidayat, Azyumardi Azra, J.Kristiadi dan Anies Baswedan.

ant/fid

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif