News
Kamis, 22 Desember 2022 - 18:16 WIB

Polri Perketat Izin Keramaian Perayaan Natal dan Tahun Baru 2023

Newswire  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersama Panglima TNI Laksamana Yudo Margono melakukan pengecekan kesiapan pasukan dalam Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2022, di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis (22/12/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Solopos.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan kepolisian akan memperketat penerbitan izin keramaian selama perayaan natal dan tahun baru 2023.

Menurut Kapolri, pihaknya bekerja sama dengan penyelenggara dan pemangku kepentingan terkait untuk melakukan asesmen dalam menerbitkan izin keramaian.

Advertisement

“Terutama kegiatan yang melibatkan massa dalam jumlah besar. Hal ini guna mengantisipasi potensi kerumunan yang menimbulkan korban jiwa,” kata Sigit seusai Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2022 di Lapangan Monas Jakarta, Kamis (22/12/2022).

Mantan Kabareskrim Polri itu menjelaskan TNI, kementerian, lembaga, pemerintah daerah, mitra kamtibmas, dan pemangku kepentingan terkait mendukung kepolisian menggelar operasi kepolisian terpusat dengan sandi Operasi Lilin 2022.

Advertisement

Mantan Kabareskrim Polri itu menjelaskan TNI, kementerian, lembaga, pemerintah daerah, mitra kamtibmas, dan pemangku kepentingan terkait mendukung kepolisian menggelar operasi kepolisian terpusat dengan sandi Operasi Lilin 2022.

Operasi Lilin 2022 dilaksanakan selama 11 hari mulai dari Jumat (23/12/2022) sampai Senin (2/1/2023). Kemudian, dilanjutkan operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) mulai Selasa-Senin (3-9/1/2023).

Baca Juga : Hampir 1.000 Personel dan 6 Pos Jaga Disiapkan untuk Amankan Nataru di Solo

Advertisement

“Tentunya dipersiapkan dalam rangka mengamankan kegiatan natal dan tahun baru agar masyarakat merasa aman dan nyaman,” kata Sigit.

Pemerintah memperbolehkan masyarakat melakukan perayaan pada malam pergantian tahun, namun Polri mengimbau masyarakat menghindari kegiatan yang dapat mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan.

“Pawai, konvoi, tetap diimbau kalau nanti mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan raya, kalau bisa jangan,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Advertisement

Pembatasan juga dilakukan untuk penggunaan petasan dan kembang api. Menurut Dedi, penggunaan petasan tidak boleh, tapi bunga api atau kembang api diperbolehkan. Namun, dalam proses penggunaannya wajib mengantongi izin.

Baca Juga : Libur Nataru, Objek Wisata Tebing Breksi & Kaliurang Diprediksi Macet

Izin penggunaan kembang api ini dalam rangka menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. “Nanti dari Direktorat Intelijen akan mengeluarkan izin penggunaan bunga api,” ujarnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif