“Mewakili institusi, saya diperiksa sebagai saksi tersangka Gayus, soal pemalsuan paspor,” ujar Barimbing usai diperiksa di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Senin (28/2/2011).
Selain Barimbing, ada dua orang lain pegawai Kemenkum HAM yang diperiksa, yakni satu orang bagian Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum HAM dan satu orang dari tim investigasi yang dibentuk Kemenkum HAM untuk menyelidiki kasus ini.
Menurut Barimbing, pemalsuan paspor merugikan insititusinya. Sebab, paspor tidak dibuat di imigrasi Jakarta Timur seperti yang dicantumkan pada paspor itu.
“Paspor itu kan tidak dibuat di Imigrasi, tapi dicantumkan di Imigrasi Jakarta Timur. Padahal dibuat di luar. Jadi menimbulkan kesan seolah-olah dibuat di Imigrasi Jakarta Timur. Itu juga mengakibatkan ada kesan paspor di Indonesia bisa dibuat di luar imigrasi,” keluh Barimbing.
Barimbing menyebutkan, dari hasil investigasi internal, hingga kini tidak ada anggotanya di Imigrasi yang terlibat. Tim investigasi juga belum berhasil mengungkap kenapa paspor asli bisa sampai di tangan John Jerome.
(dtc/tiw)