News
Selasa, 15 November 2016 - 20:00 WIB

Polri Pastikan Ulama Mesir Batal Hadiri Gelar Perkara Ahok

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Basuk Tjahaja Purnama (Ahok) saat berdialog dengan warga di Kepulauan Seribu, 27 September 2016 lalu. (Istimewa/Youtube)

Mabes Polri memastikan ulama Mesir yang sedianya akan menjadi gelar perkara Ahok batal datang.

Solopos.com, JAKARTA — Mabes Polri memastikan tidak ada saksi ahli dari luar negeri dalam gelar perkara dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Selasa (15/11/2016). Pernyataan ini sekaligus mengonfirmasi batalnya ahli tafsir asal Mesir, Mustafa Amr Wardani, datang dalam gelar perkara ini.

Advertisement

Kepastian itu diungkapkan Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Boy Rafli Amar, dalam pernyataannya di depan Gedung Rupatama Mabes Polri, Selasa sore. Menurutnya, seluruh saksi ahli yang dihadirkan dalam gelar perkara ini berasal dari Indonesia.

“Tidak ada ahli dari luar negeri, semua ahli dari Indonesia. Beliau ada dari latar belakang MUI, dari UI, UGM, dan lembaga ahli bahasa,” kata Boy, yang ditayangkan live oleh beberapa stasiun TV nasional.

Menurut Boy, saksi ahli yang diajukan Ahok selaku terlapor ada lima orang, sedangkan dari pihak pelapor ada enam orang saksi ahli. Sementara itu dari pihak Polri ada tujuh orang. Boy menyebutkan ada satu ahli yang tidak datang namun digantikan oleh orang lain yang ditunjuk.

Advertisement

“Kalau dari saksi penyidik, tentu yang berlatar belakang keilmuan masing-masing, ada ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli agama. Demikian pula dari masing-masing kelompok, ada ahli pidana, bahasa, dan agama,” kata Boy.

Dia memastikan latar belakang keilmuwan saksi ahli dari Polri sangat mumpuni di bidangnya. “Tentu mereka adalah doktor dan guru besar yang punya kapasitas untuk memberikan keahliannya sesuai yang dibutuhkan penyidik.”

Sebelumnya, Ahok dikabarkan hendak mendatangkan Syekh Mustafa Amr Wardani, ulama ahli tafsir dari Mesir, untuk dimintai pandangannya tentang kasus dugaan penistaan agama. Namun, kedatangannya dipermasalahkan dan dituding akan memecah belah umat Islam. Baca juga: Ahok Datangkan Ulama Mesir, Advokat MUI Protes.

Advertisement

Koordinator Tim Advokat Pandangan dan Sikap MUI, Ahmad Yani, menilai kedatangan ulama Mesir yang akan dijadikan ahli oleh Ahok justru akan memecah belah umat Islam di negeri ini.

“Kedatangan ulama dari Mesir hanya memecah belah ulama yang ada di dalam negeri kita,” ujar Ahmad Yani di Gedung MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/11/2016), dikutip Solopos.com dari Okezone.

Ia mengklaim kedatangan ulama asal Mesir dalam kasus Ahok, tidak terlalu penting. Sebab, umat Islam sekaligus ahli tafsir dalam hal ini sudah diwakilkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). “Tidak penting Ahok mendatangkan ulama dari Mesir. Karena, ulama yang dari Mesir itu bukan dari Al Azhar [Univeritas Al Azhar],” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif