News
Jumat, 27 Desember 2013 - 13:25 WIB

Polri Klaim Selamatkan Uang Negara Rp915 miliar Selama 2013

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolri Jenderal Pol. Sutarman (JIBI/Dok)

Solopos.com, JAKARTA — Polri mengklaim telah menyelamatkan uang negara senilai Rp915 miliar dari para koruptor selama 2013. Jumlah itu meningkat dibanding selama 2012 yang hanya sebesar Rp201 miliar.
“Jumlah kerugian keuangan negara yang dapat diselamatkan pada 2013 sebesar Rp915.12.592.633, sedangkan 2012 sebesar Rp201.239.077.060. Terjadi kenaikan sebesar Rp713.933.515.573 atau sekitar 77,92%,” ujar Kapolri Jenderal Pol. Sutarman dalam rilis akhir tahun Polri 2013 di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/12/2013).
Menurut Sutarman, sepanjang 2013, kejahatan korupsi yang berhasil ditangani Polri sebanyak 1.363 kasus, naik 13,72% dibandingkan 2012 sebanyak 1.176 kasus. “Dari jumlah tersebut, yang berhasil diselesaikan ada 906 kasus, naik 249 kasus dari penyelesaian kasus korupsi di tahun 2012 sebanyak 657 kasus,” kata dia.
Tindak pidana korupsi yang menonjol antara lain soal restitusi pajak yang diduga dilakukan PNS Ditjen Pajak dengan tersangka Totok Hendriyanto dan Denok Taviperiana. Kedua tersangka diduga menerima suap dari seorang wajib pajak sebesar Rp 1,5 miliar.
Selain itu, terdapat kasus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Saefrudin (Kasi Kepabeanan kantor Bea Cukai Entikong, Kalimantan Barat) dengan modus menerima uang dari pengusaha dan delapan perusahaan importir dan ekspedisi untuk memasukkan barang impor ilegal.
“Dan baru-baru ini pada tanggal 23 Desember 2013 telah dilakukan Operasi Tankap Tangan (OTT) terhadap dugaaan tindak pidana korupsi berupa penyuapan fee proyek pembangunan jalan Kabupaten Seruyan, Kalteng,” ujar dia.  Kasus ini menjadikan enam anggota DPRD setempat menjadi tersangka dengan barang bukti Rp1,08 milar.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif