News
Minggu, 5 April 2020 - 20:10 WIB

Polri Keluarkan Aturan, Menghina Presiden & Pejabat Pemerintah Terkait Corona Bisa Dihukum!

Newswire  /  Ahmad Baihaqi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menlu Retno Marsudi (kiri) dan Menkeu Sri Mulyani. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA - Polri menerbitkan surat telegram terkait tindakan pelanggaran saat penanganan virus corona atau Covid-19 di Indonesia. Salah satunya adalah menghina Presiden Joko Widodo dan pejabat pemerintah bisa dihukum.

Seperti dikutip dari Liputan6.com, Minggu (5/4/2020), penerbitan surat telegram itu demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama menghadapi pandemi corona. Surat Telegram itu bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 tanggal 4 April 2020.

Advertisement

Stop Pakai Bilik Disinfeksi! Berbahaya & Tidak Dianjurkan Kemenkes

Setidaknya ada tiga poin dalam surat telegram tersebut. Pertama adalah penyebar hoaks atau berita bohong terkait virus corona bakal ditindak. Kemudian orang yang menghina presiden dan pejabat pemerintah, serta penipuan penjualan alat-alat kesehatan secara online.

Advertisement

Setidaknya ada tiga poin dalam surat telegram tersebut. Pertama adalah penyebar hoaks atau berita bohong terkait virus corona bakal ditindak. Kemudian orang yang menghina presiden dan pejabat pemerintah, serta penipuan penjualan alat-alat kesehatan secara online.

"Laksanakan penegakan hukum secara tegas," demikian bunyi kutipan surat telegram tersebut.

Untuk pelaku penyebaran hoaks terkait corona dan kebijakan pemerintah dalam mengantisipasi pandemi Covid-19, penyidik menggunakan Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Advertisement

Kemudian untuk kasus penghinaan terhadap presiden dan pejabat pemerintah akan dikenakan Pasal 207 KUHP. Pasal tersebut berbunyi barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan hukum yang ada di Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah

Sedangkan untuk penipuan penjualan alat kesehatan lewat online terancam Pasal 45 A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE.

Kasus Hoaks Bertambah

Di sisi lain, kabar hoaks terkait corona di Indonesia memang terus bertambah. Menurut laporan, polisi telah menangani sebanyak 72 kasus hoaks corona hingga Jumat (3/4/2020) ini.

Advertisement

Surat Terbuka Presiden PKS untuk Jokowi: Jangan Dengarkan Penjilat

Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, kasus tersebut merupakan total hasil penanganan jajaran kepolisian di berbagai daerah. "Kita telah menangani kasus hoaks Covid-19 sejumlah 72 kasus," tutur Argo.

Menurut dia, pengungkapan terbesar sejauh ini ada Polda Jawa Timur sebanyak 11 kasus, dan Polda Metro Jaya dengan 11 kasus hoaks terkait Corona. "Jawa Barat, Polda Lampung, Bareskrim Polri itu ada 5 kasus," jelas Argo.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif