News
Senin, 22 Oktober 2012 - 06:03 WIB

Polri Jangan Lama-lama Serahkan Kasus Simulator SIM

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/googleimage)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/googleimage)

JAKARTA-Polri diminta jangan berlama-lama mengurusi soal administrasi kasus simulator SIM. Seharusnya, sejak diimbau Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), kasus itu sudah diserahkan ke KPK.

Advertisement

“Kalau luntang lantung tidak bagus. Untuk kepastian hukum harus segera dibawa ke pengadilan,” ujar Ketua Komisi III I Gede Pasek Suardika, seperti dilansir detikcom, Senin (22/10/2012).

Menurut politisi Demokrat ini, KPK dan Polri sudah sama-sama dewasa dalam bernegara. Sebaiknya, bisa menyelesaikan masalah tanpa harus melanggar hukum.

“Kebijakan politik harus segera dijalankan sambil payung hukumnya dipenuhi, biar segera dibawa ke pengadilan,” terang Pasek.

Advertisement

Soal perdebatan teknis masa tahanan, Pasek tak mau berpolemik terlalu jauh. Yang jelas, dia berharap masalah itu segera diselesaikan.

“Intinya, jangan sampai digantung, yang penting ada kepastian,” imbuhnya.

Meski sudah ada instruksi SBY sejak dua pekan lalu, Polri hingga kini masih belum menyerahkan kasus simulator SIM ke KPK. Mereka beralasan masih ada kendala teknis soal aturan.

Advertisement

Selama ini KPK tetap menggunakan ketentuan pasal 50 ayat 3 dan 4 UU KPK sementara Polri memakai ketentuan pasal 109 KUHAP.

Adapun bunyi pasal 50 ayat 3 dan 4 UU 20 Tahun 2002 tentang KPK yakni, Ayat 3: “Dalam hal KPK sudah mulai melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, kepolisian dan kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan”. Ayat 4: “Dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh kepolisian dan/ atau kejaksaan dan KPK, penyidikan yang dilakukan kepolisian dan kejaksaan tersebut segera dihentikan”.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif