News
Rabu, 30 Juni 2010 - 14:51 WIB

Polri gugat Tempo secara pidana dan perdata

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta – Gambar sampul majalah Tempo edisi ‘Rekening Gendut Jenderal Polri’ ternyata menyinggung institusi Polri secara keseluruhan. Polri pun akan menggugat Tempo secara pidana dan perdata.

“Materi gugatan akan kita siapkan. Kita lagi pelajari gambar itu,” kata Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Zainuri Lubis di PTIK, Jl Tirtayasa, Jakarta, Selasa (30/6/2010).

Advertisement

Zainuri mengatakan, sampai itu jelas melukai Polri. Ada unsur penghinaan di dalamnya. Jika dalam pidana akan dikenakan pasal penghinaan. Sedangkan perdata kemungkinan dikenakan pasal pencemaran nama baik.

“Kalau langkah hukum berikutnya akan kita konsepkan. Pidana kena penghinaan. Perdata mungkin balik nama pencemaran organisasi dan lain-lain,” jelasnya.

Menurut Zainuri, gugatan perdata yakni bisa karena melukai dan menjelekkan. Sanksinya bisa dengan minta maaf. “Polri kan tidak pernah bisa melakukan kejahatan tapi orangnya mungkin,” ujarnya.

Advertisement

dtc/isw

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif