News
Jumat, 25 Maret 2022 - 22:31 WIB

Polri Endus Indra Kenz Simpan Aset Rp58 Miliar di Luar Negeri

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Indra Kenz, afiliator Binary Option Binomo menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat saat ditampilkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/3/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Solopos.com, JAKARTA — Pengusutan terhadap tersangka kasus aplikasi Binomo, Indra Kenz digencarkan aparat Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Penyidik mengendus adanya aset Indra Kenz yang dialihkan ke mata uang kripto di luar negeri yang diperkirakan senilai Rp58 miliar.

Advertisement

“Dugaan ada Rp58 miliar dalam bentuk mata uang kripto di luar negeri,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/3/2022).

Baca Juga: Minta Maaf, Indra Kenz: Orang Tua Saya Tak Pernah Ajarkan Saya Menipu

Advertisement

Baca Juga: Minta Maaf, Indra Kenz: Orang Tua Saya Tak Pernah Ajarkan Saya Menipu

Menurut Whisnu, Indra Kenz berupaya untuk menyembunyikan aset dan mengalihkan ke mata uang kripto. Penyidik telah berkoordinasi dengan marketplace Indodax dan menemukan ada dana senilai Rp200 juta. Kemudian berkoordinasi dengan Zenith, salah satu payment gateway yang diduga ada dana Indra Kenz.

“Dana sekitar Rp200 jutaan sudah kami sita,” ujar Whisnu.

Advertisement

“Kami masih membutuhkan bantuan PPATK, ada beberapa dana di luar negeri kami masih tracing mudah-mudahan ini bisa diungkap kemana saja uang tersebut,” kata Whisnu.

Baca Juga: Berambut Pendek, Indra Kenz Akhirnya Tampil ke Publik

Hingga kini penyidik telah menyita sejumlah aset Indra Kenz sebagai barang bukti dengan nominal sementara Rp55 miliar. Aset tersebut berupa uang tunai kurang lebih Rp1,1 miliar, rumah, bangunan enam unit di Tangerang dan Sumatera Utara, jam tangan, mobil Tesla, mobil Ferrari, dan beberapa alat komunikasi.

Advertisement

Menurut Whisnu, pihaknya tidak berhenti sampai di sini. Apapun modus yang digunakan Indra Kenz untuk menyembunyikan asetnya, penyidik masih terus melacak guna memulihkan kerugian para korban.

“Kami akan cari terus, semua terdata. Transfer uang, pindahan uang semua ada riwayat digitalnya kami akan bisa ungkap, kami dibantu teman-teman PPATK, OJK, dan BI,” kata Whisnu.

Menurut Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Chandra Sukma Kumara, pengalihan aset ke mata uang kripto menjadi tren untuk digunakan pelaku kejahatan tindak pidana pencucian uang karena mudah prosesnya ketimbang perbankan.

Advertisement

Baca Juga: Ingat Duel Dewa Kipas Vs WGM Irene? Ternyata Hadiahnya dari Indra Kenz

Pengungkapan pencucian uang melalui kripto menjadi pekerjaan rumah yang harus dituntaskan penyidik. Jika penyidik berhasil memblokir, menyita, dan menghadirkan sebagai barang bukti, maka akan menjadi kisah sukses tersendiri.

“Jadi (kripto) memang trennya, aset kripto lebih mudah dipindahkan, kemudian pendapatan memang sedikit lebih mudah ketimbang perbankan. Jadi fasilitas-fasilitas tersebut digunakan oleh para pelaku ini,” kata Chandra.

Indra Kenz dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancamanya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, dan Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif